1 Juta Nelayan Kecil Terima Premi Asuransi

FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Sebanyak 1 juta nelayan kecil di Indonesia telah menerima premi asuransi. Premi asuransi ini diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2016-2018.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, perlindungan nelayan melalui premi asuransi ini sejak tahun 2016. Saat ini, KKP telah memberikan 1.048.000 premi asuransi untuk nelayan.

Sebelumnya, nelayan tidak pernah mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak. “Sejak tahun 2016, kita sudah melakukan upaya perlindungan nelayan melalui program premi asuransi untuk nelayan kecil,” kata Zulficar, di Kantor KKP, Kamis (4/7).

Sejumlah capaian positif selama semester I tahun 2019 di sektor perikanan tangkap. Salah satunya, tergambar dengan tersedianya rantai pendingin pada kapal-kapal nelayan.

Saat ini, 72,5 persen dari 7.987 kapal yang terdaftar di KKP diidentifikasi sudah memiliki freezer untuk menjaga kesegaran produk ikan yang ditangkapnya.

“Dulu, kapal-kapal yang ada bergantung pada cold storage. Saat ini, mayoritas kapal sudah punya freezer sebagai rantai dinginnya untuk mendorong kualitas ikan yang segar,” ujar Zulficar.

Terkait dengan perizinan yang dikeluhkan pelaku usaha, menurut Zulficar, KKP tidak pernah mempersulit para pelaku usaha dalam perizinan kapal. Melainkan mendorong peningkatan kepatuhan para pelaku usaha.

KKP mencatat setidaknya terdapat 2.874 kapal yang izinnya sudah expired melewati masa enam bulan dan belum memperpanjang izinnya. Akibatnya, proses cek fisik pun harus kembali dilakukan oleh para pelaku usaha.

Modus yang ditemukan selama ini, banyak dari para pemilik kapal yang belum melakukan perpanjangan izin tersebut mengaku bahwa KKP lambat dalam memproses izin.

“Padahal, izin yang ada di kami hampir semua sudah kita keluarkan. Kami mendorong agar para pemilik kapal aktif melaporkan kapal dan tangkapannya,” kata Zulficar.

Menurut Zulficar, illegal unreported and unregulated (IUU) fishing (praktik Penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan menyalahi aturan) ternyata tidak hanya dilakukan oleh asing, tetapi juga pengusaha lokal.*

Exit mobile version