Darilaut – Ahli Desain Komunikasi Visual, Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. Noval Sufriyanto Talani, mengatakan, masyarakat sering meremehkan pelanggaran kecil (hak cipta) visual dan konten jurnalistik.
”Padahal ada implikasi finansial atau nilai ekonomi yang hilang di masa depan,” kata Noval dalam Diskusi Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo, pada Rabu (29/4).
Diskusi tersebut digelar pascapemilihan ketua dan sekretaris AMSI Gorontalo periode 2026-2030 di “Wombohe Jurnalis” sekretariat AMSI Gorontalo.
Menurut Noval, penggunaan foto maupun video tanpa izin dapat berdampak kerugian pada aspek monetisasi (seperti Facebook AdSense, dll) bagi media pemilik asli jika kontennya diambil tanpa izin.
Seperti yang dialami wartawan Mimoza TV dan TV Onei. Hal ini karena konten berupa foto dan video sering diambil (di-screenshot) untuk dijadikan konten baru seperti video reaction oleh pihak lain.
Noval dalam materinya menegaskan pentingnya pernyataan resmi atau izin tertulis jika seseorang ingin menggunakan konten milik orang lain.
Pengguna konten baik dari warga net maupun jurnalis harus bisa membuktikan klaimnya, jika alasan menggunakan konten adalah untuk kepentingan bukan komersial, kata Noval.



