Jakarta – Nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Australia karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dipulangkan ke Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi 14 nelayan ini.
Untuk kembali ke Indonesia, 14 nelayan dipulangkan secara bertahap dari Darwin, Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Pada 21 – 27 Mei, sebanyak enam orang dipulangkan, sementara 8 lainnya dipulangkan tanggal 28 Mei-1 Juni.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, 14 nelayan dipulangkan berkat kerja sama antara PSDKP dan Konsulat RI di Darwin.
“Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Australia atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia,” katanya.
Nelayan ini awak kapal perikanan KM Anugerah VI. Mereka berasal dari beberapa daerah, yaitu Jawa Tengah seperti Tegal, Pemalang dan Pekalongan, serta Jawa Barat seperti Purwakarta dan Bandung.
Penangkapan terjadi karena KM Anugerah VI terdeteksi telah memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ) oleh pesawat pengawas maritim Australia pada 23 April 2019.
Kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale kemudian melakukan penangkapan terhadap KM Anugerah VI di perairan Australia pada 24 April.
Sidang pengadilan terhadap Nakhoda KM Anugerah VI telah dilaksanakan pada 17 Mei. Hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar AUD 4.000 (empat ribu dolar Australia).
Sesuai dengan ketentuan hukum Federal Australia dan Northern Territory, hukuman denda bagi terpidana harus dibayarkan dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari sejak putusan dijatuhkan.
Mengingat Nakhoda KM Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, maka tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut.
Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.*
