Darilaut – Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention, 2007/Konvensi ILO 188/2007). EKOMARIN mengingatkan pemerintah bahwa ratifikasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai capaian diplomatik diatas kertas.
EKOMARIN (Ekologi Maritim Indonesia) meminta pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Perundang-undangan untuk perlindungan seluruh nelayan dan pekerja perikanan.
Langkah Ratifikasi ini merupakan tonggak penting dalam ”memperkuat perlindungan hak-hak awak kapal perikanan”, meningkatkan standar keselamatan kerja di laut, serta ”mendorong praktik perikanan yang menghormati hak asasi manusia,” kata Koordinator Nasional EKOMARIN, Marthin Hadiwinata, dalam siaran pers Rabu (8/7).
”Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan. Pemerintah tidak boleh menurunkan standar perlindungan pekerja perikanan yang dimandatkan oleh Konvensi ILO 188/2007 dengan melakukan revisi dan penyesuaian peraturan perundang-undangan nasional.”
Menurut Marthin, dengan memastikan bahwa penerapan standar internasional tersebut justru pada berbagai instrumen peraturan turunan yang selama ini tidak pernah sejalan untuk melindungi hak-hak asasi nelayan dan para pekerja perikanan.




