Darilaut – Sepanjang tahun 2021, sebanyak 24 kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) telah ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Puluhan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dalam proses penanganan kasus destructive fishing tersebut, KKP mengamankan sebanyak 85 orang pelaku dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Belum lama ini, KKP mengamankan 7 orang nelayan pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini merupakan komitmen Menteri Trenggono untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak.
“Ada 7 orang pelaku pengeboman ikan yang diamankan oleh aparat kami di wilayah perairan Takalar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam mengatakan 7 pelaku ini berinisial SY, SH, MT, MR, DG, GM, MH, ditangkap pada Kamis (29/7) oleh Tim Patroli Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Takalar.
Selain 7 pelaku tersebut, Tim PSDKP KKP juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perahu, kompresor dan hasil tangkapan.
“Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung,” ujar Antam.
Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah preventif dalam penanganan kasus-kasus destructive fishing. Di antaranya melalui kampanye dan sosialisasi yang terus dilaksanakan di lokasi rawan destructive fishing.
Halid mengatakan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya juga terus diperkuat.
“Pendekatan yang kami kedepankan adalah pencegahan melalui pemberian pemahaman, namun apabila hal tersebut diabaikan maka kami dan aparat penegak hukum lainnya tentu akan mengambil langkah tegas,” ujar Halid.
