Darilaut – Sebanyak 7 kapal perintis mulai beroperasi kembali setelah dihentikan sementara karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kepulauan Maluku.
Adapun 7 kapal tersebut masing-masing KM Sabuk Nusantara 72, KM Sabuk Nusantara 87, KM Sabuk Nusantara 107, KM Sabuk Nusantara 103, KM Sabuk Nusantara 105, KM Sabuk Nusantara 71, dan KM Sabuk Nusantara 75.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengizinkan pengoperasian kapal perintis setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mendukung dalam penanganan penumpang dan awak kapal dari risiko penyebaran Covid-19.
Direktur Lalu Lintas dan Angkuta Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.016/2/7/DJPL/2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Pengoperasian Kapal Perintis terkait PPKM, serta data monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan port stay kapal perintis.
Daerah-daerah yang dilayani oleh kapal perintis membutuhkan layanan kapal perintis untuk mendukung distribusi logistik.
Menurut Mugen, dengan mempertimbangkan banyaknya permintaan dari daerah untuk pengoperasian kembali kapal perintis dan urgensi guna kelancaran mobilitas penumpang dan barang di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP) diperintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seluruh pelabuhan pangkal perintis untuk mengoperasikan kembali kapal perintis.
Komentar tentang post