Darilaut – Untuk mengangkut ekspor dan impor Indonesia masih bergantung pada kapal asing. Lebih dari 80% ekspor Indonesia diangkut oleh kapal asing.
Sementara angkutan laut dalam negeri, sejak 2005 telah diterapkan asas cabotage secara konsisten. Hal ini membuat angkutan laut domestik 100% dikuasai oleh angkutan laut nasional.
Industri pelayaran nasional menguasai perairan sendiri dan menjadi tuan rumah di negara sendiri.
Untuk meningkatkan peran angkutan laut menjadi pemain yang dapat bersaing di pelayaran internasional, pemerintah mengembangkan asas cabotage menjadi beyond cabotage, yaitu kegiatan angkutan ekspor dan impor yang diprioritaskan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan ekspor Indonesia terhadap kapal asing sehingga tidak harus menunggu kapal asing atau kesediaan ruang muat kapal untuk datang mengangkut ekspor.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan melihat keadaan yang memprihatinkan seperti ini, pemerintah tidak hanya diam saja.
Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian/ Lembaga/ Instansi serta stakeholders melakukan koordinasi untuk menemukan solusi dari masalah ini.
“Banyak yang telah dirumuskan namun tidak mudah diterapkan, butuh persiapan supaya tepat sasaran dan cocok diterapkan dengan kondisi Indonesia,” ujar Arif, saat Focus Group Discussion (FGD) Indonesian Shipping Enterprises Alliance (Indonesian SEA) untuk mendukung Ekspor Nasional.
Kegiatan ini dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Banyak negara yang telah mereposisi peti kemasnya, hal ini dapat menurunkan harga freight namun tidak signifikan dan tidak bertahan lama karena harga freight kembali melambung.
Solusi jangka panjang pun sedang dirumuskan, di mana saat ini Kementerian Perhubungan sedang fokus untuk mengembangkan ide pembentukan Indonesian SEA (Shipping Enterprises Alliance).
“Aliansi ini diharapkan dapat memprioritaskan pengangkutan ekspor Indonesia dengan menyediakan ruang muat di atas kapal,” katanya.
Indonesian SEA ini akan didukung oleh media komunikasi digital SEACOMM (Shipping Enterprises Alliance Communication Media).
SEACOMM ini akan menjadi platform interaktif yang terintegrasi untuk bertukar informasi antara pemilik kapal dengan menyediakan informasi ruang muat kapal dan bagi eksportir dengan menyediakan informasi jumlah, jenis barang ekspornya.
Dengan 40 % dari perdagangan internasional melewati perairan Indonesia, tentu saja disrupsi perdagangan internasional dan kenaikan tarif freight juga dialami oleh Indonesia khususnya pelayaran rute AS, Eropa, dan China.
Tarif ocean freight 40Ft dari Indonesia ke Eropa sebelum pandemi kurang lebih USD 1.500 menjadi sekitar USD 7.000, kemudian ocean freight full container mencapai USD 13.000 untuk tujuan Pantai Timur Amerika Serikat yang sebelumnya hanya 3.000 USD.
Secara umum Indonesia mengalami kesulitan waktu tunggu untuk mendapatkan ketersediaan kontainer yang harus dibayar dengan harga yang sangat mahal. Bahkan ada juga yang sudah mendapatkan DO (delivery order) dari pengangkut namun tiba-tiba dibatalkan.
Disrupsi ini bukan hanya mempengaruhi eksportir besar tapi juga industri usaha kecil dan menengah serta ekspor hasil perikanan.
Industri UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang produksinya tidak teratur dan dalam jumlah sedikit biasanya lebih memilih untuk melakukan kontrak pengangkutan jangka pendek sehingga tidak menjamin ketersediaan peti kemas dengan harga yang lama.
Untuk eksportir yang melakukan kontrak jangka panjang pun belum tentu mendapatkan harga lama. Perusahaan pelayaran akan melakukan penyesuaian harga di lapangan.
