Darilaut – Secara umum Indonesia mengalami kesulitan waktu tunggu untuk mendapatkan ketersediaan kontainer yang harus dibayar dengan harga yang sangat mahal. Bahkan ada juga yang sudah mendapatkan DO (delivery order) dari pengangkut namun tiba-tiba dibatalkan.
Disrupsi ini bukan hanya mempengaruhi eksportir besar tapi juga industri usaha kecil dan menengah serta ekspor hasil perikanan.
Industri UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang produksinya tidak teratur dan dalam jumlah sedikit biasanya lebih memilih untuk melakukan kontrak pengangkutan jangka pendek sehingga tidak menjamin ketersediaan peti kemas dengan harga yang lama.
Untuk eksportir yang melakukan kontrak jangka panjang pun belum tentu mendapatkan harga lama. Perusahaan pelayaran akan melakukan penyesuaian harga di lapangan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan sejak WHO menetapkan kondisi Pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 untuk menghentikan penyebaran virus, banyak negara menerapkan pembatasan perjalanan orang.
Pembatasan ini mempengaruhi kegiatan ekonomi secara global, khususnya pelayaran internasional untuk memfasilitasi perdagangan internasional.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan pembatasan yang diterapkan banyak negara tersebut membatasi ketersedian SDM logistik, antara lain pelaut, pekerja di pelabuhan atau TKBM, bahkan supir truk.
Komentar tentang post