89 Ribu Pekerja Migran Indonesia Sudah Kembali

MV Carnival Splendor. FOTO: HUBLA

Darilaut – Presiden Joko Widodo mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima sebanyak 89 ribu pekerja migran Indonesia yang sudah kembali. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah lagi sebanyak 16 ribu pekerja migran Indonesia.

Hal ini disampaikan Presiden, saat memberi arahan terbaru terkait pandemi virus korona atau Covid-19 dalam rapat terbatas yang digelar melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5).

Kepala negara mengingatkan untuk menangani dan mengawal ini secara baik di lapangan, sehingga jangan sampai muncul gelombang kedua.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan perhatian pada pekerja migran Indonesia dalam kaitannya dengan penanganan pandemi Covid-19.

Namun, Migrant CARE mendesak semua langkah yang dilakukan tersebut tetap berada dalam koridor perlindungan pekerja migran sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta dalam upaya pemenuhan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya seperti yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012).

Dalam siaran pers, Wahyu mengatakan, instruksi untuk pengawasan ketat terhadap pekerja migran Indonesia yang pulang kampung tidak boleh dilaksanakan dengan pendekatan keamanan, apalagi menggunakan aparat polisi atau TNI secara berlebihan.

Pernyataan tentang kemungkinan eksodus pekerja migran menjadi kluster baru penularan Covid-19 juga tidak boleh menjadi landasan dan alasan untuk melakukan stigmatisasi terhadap para pekerja migran Indonesia sebagai pembawa virus.

Menurut Wahyu, langkah-langkah yang cermat dan berperspektif perlindungan Hak Asasi Manusia kepada pekerja migran Indonesia adalah dengan penerapan protokol kesehatan WHO, dengan menetapkan setiap pekerja migran yang pulang sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Pemerintah (mulai dari pusat hingga pemerintah desa) wajib menyediakan tempat untuk isolasi mandiri dan juga membuka akses bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya mendapatkan bantuan sosial dari skema jaring pengaman sosial dampak Covid-19.

“Bagi pekerja migran Indonesia yang pulang dengan gejala dan masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pemerintah pusat wajib menyiapkan tempat karantina dan rumah sakit sesuai protokol WHO dengan pembiayaan dibebankan sebagai biaya yang ditanggung negara,” ujar Wahyu.*

Exit mobile version