Jakarta – Lebih dari 90 persen data logbook kapal dan data Laporan Kegiatan Usaha (LKU) atau Laporan Kegiatan Penangkapan/Pengangkutan (LKP) yang diajukan pemilik kapal tidak lengkap.
Selain tidak lengkap, LKU/LKP yang diajukan tidak memadai dan tidak bisa diyakini kebenarannya secara materiil dengan berbagai macam sebab.
Ada yang berupa dokumen palsu. Dibuat dengan rekaan dan jauh dari nilai produksi, pendaratan ikan dan kinerja perikanan yang sebenarnya.
“Hal ini menyebabkan kerugian negara dan juga ancaman terhadap sumber daya perikanan. Pendapatan yang harusnya signifikan, terdata sangat minim. Malah tidak rasional,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Mochtar, Rabu (5/9).
Untuk itu, KKP segera melakukan tindakan pembenahan melalui review data, pengecekan lapangan. Pemilik kapal diundang langsung untuk melengkapi dan membenahi dokumen yang dibutuhkan.
Zulficar mengatakan, ke depan, KKP akan semakin tegas terkait kepatuhan pelaku usaha perikanan. Karena itu, diharapkan kerja sama dan komitmen serius dari pelaku usaha perikanan tangkap.*
