Darilaut – Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi tahun 2025.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025.
Status darurat ditetapkan untuk 14 hari, berlaku sejak 28 November hingga 11 Desember 2025.
Curah hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi secara terus-menerus sejak beberapa hari terakhir telah menyebabkan banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Puluhan rumah warga, ruas jalan, dan fasilitas umum terdampak genangan air, bahkan menelan korban jiwa.
Menanggapi kondisi tersebut Pemerintah Aceh bergerak cepat dengan menggelar Rapat Terbatas tentang Siaga Bencana Kedaruratan Musibah Banjir Melanda Aceh yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, pada Kamis (27/11).
“Pada hari ini Kamis, 27 November 2025 saya Gubernur Aceh. Menetapkan Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan status Keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025,” kata H. Muzakir Manaf di Kantor DPRA.
Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyampaikan telah menerima surat dari Bupati/ walikota tentang penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi atau bencana banjir untuk 14 (empat belas) Kabupaten/Kota.
Penetapan status darurat ini sebagai upaya mempercepat penanganan bencana banjir menyusul tingginya intensitas hujan yang melanda kawasan itu hingga saat ini.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, SP. MA mengatakan penetapan status dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan kondisi terkini.
Fadmi Ridwan menjelaskan dari surat yang diterima, ada 14 kabupaten/kota yang telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi yaitu Pidie, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Utara dan Aceh Barat Daya.
Sementara itu dari 14 Kabupaten/Kota yang berstatus siaga darurat, ada 4 kabupaten/kota yang sudah mengirimkan surat ketidaksanggupan dalam rangka penanganan bencana darurat bencana yaitu, Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Lhokseumawe.
Untuk 4 kabupaten tersebut sudah menyatakan ketidaksanggupan dalam rangka penanganan bencana darurat bencana. Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan sehingga terbatasnya kemampuan daerah dalam ketersedian logistik, peralatan, sumber daya dan anggaran, kata Fadmi.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Tim BPBD, seluruh jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim gabungan yang telah bergerak cepat melakukan penanganan darurat di lapangan.
“Penanganan di lapangan sudah dilakukan dengan sigap dan cepat. Namun, kita menyadari bahwa bantuan yang tersedia belum sepenuhnya mencukupi karena kebutuhan biaya dan masih terputusnya jalur darat,” ujar Fadmi.
Selain itu, BPBA juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti arahan dari petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan diri dan keluarga.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 35 korban meninggal, 25 orang hilang, dan 8 luka-luka akibat cuaca ekstrem siklon Senyar di Provinsi Aceh.
Korban terbanyak berasal dari Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah. Hingga saat ini, pendataan masih berlangsung di sejumlah wilayah seperti Aceh Timur, Aceh Singkil, dan Aceh Utara.
“Ini akan berkembang terus datanya. Dan sementara yang terdata ada 35 jiwa yang meninggal dunia,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto.
Badai siklon (cyclonic storm) Senyar mendarat di dekat Kota Langsa, Aceh, berdampak di sejumlah wilayah di Aceh.
Banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah di Aceh menyebabkan akses jalan dari Sumatera Utara (Sumut) menuju Aceh terganggu. Material longsor dan limpasan banjir menutup beberapa ruas jalan.
