Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

Diskusi hak cipta karya visual dan konten jurnalistik yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo, pada Rabu (29/4). FOTO: AMSI GORONTALO

Darilaut – Ahli Desain Komunikasi Visual, Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. Noval Sufriyanto Talani, mengatakan, masyarakat sering meremehkan pelanggaran hak cipta visual dan konten jurnalistik.

”Padahal ada implikasi finansial atau nilai ekonomi yang hilang di masa depan,” kata Noval dalam Diskusi Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo, pada Rabu (29/4).

Diskusi tersebut digelar pascapemilihan ketua dan sekretaris AMSI Gorontalo periode 2026-2030 di “Wombohe Jurnalis” sekretariat AMSI Gorontalo.

Menurut Noval, penggunaan foto maupun video tanpa izin dapat berdampak kerugian pada aspek monetisasi (seperti Facebook AdSense, dll) bagi media pemilik asli jika kontennya diambil tanpa izin.

Seperti yang dialami wartawan Mimoza TV dan TV Onei. Hal ini karena konten berupa foto dan video sering diambil (di-screenshot) untuk dijadikan konten baru seperti video reaction oleh pihak lain.

Noval dalam materinya menegaskan pentingnya pernyataan resmi atau izin tertulis jika seseorang ingin menggunakan konten milik orang lain.

Pengguna konten baik dari warga net maupun jurnalis harus bisa membuktikan klaimnya, jika alasan menggunakan konten adalah untuk kepentingan bukan komersial, kata Noval.

Noval menekankan fenomena saat ini dimana konten milik seseorang menjadi viral justru melalui akun orang lain.

Hal ini secara tidak langsung “mengalihkan” hak cipta atau apresiasi publik dari pencipta asli ke pihak yang memviralkan, kata Noval.

Narasumber diskusi lainnya, Koordinator Wilayah AMSI Indonesia Timur, Dr. M Djufri Rachim, mengatakan, penggunaan foto/ video dari internet masih dianggap memiliki landasan etis selama mencantumkan sumber dan tidak menghapus identitas (seperti watermark).

“Jika identitas sumber dihapus atau diakui sebagai milik pribadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang nyata,” ujar Djufri.

”Konten cuplikan sebaiknya hanya menjadi pendukung narasi baru, bukan menjadi konten utama yang dicuri utuh.”

Konferensi Wilayah AMSI Provinsi Gorontalo ke-3, pada Rabu (29/4). FOTO: AMSI GORONTALO

Persoalan yang paling serius yakni ketika konten asli digunakan untuk narasi yang melenceng atau menyimpang dari konteks aslinya.

Penyimpangan informasi ini dapat mengarah pada misinformasi atau disinformasi, yang merugikan reputasi pemilik konten asli, kata Djufri.

Pemilik konten berhak menuntut pihak yang menyalahgunakan kontennya untuk melakukan take down (penurunan konten).

Djufri mengatakan tuntutan permintaan maaf atas penggunaan tanpa izin, terutama jika dibarengi dengan pengubahan konteks informasi.

Para peserta diskusi dihadiri sejumlah awak media yang tergabung dalam AMSI Gorontalo yakni Tribungorontalo.com, Dulohupa.id, Hargo.co.id, Darilaut.id, kronologi.id, Prosesnews.id, Mimoza.tv, RGol.id, Barakati.id, Gorontalopost.id, Banthayo.id, Barometer, serta Coolturnesia.

Exit mobile version