AMSI Sampaikan Tiga Masukan Utama untuk Percepatan Reformasi Polri dalam Era Digital

FOTO: AMSI

Darilaut – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Komite Percepatan Reformasi Polri dalam sebuah audiensi resmi yang digelar di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (26/11). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog penting antara lembaga kepolisian dan komunitas media, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan digital, keselamatan jurnalis, serta hubungan polisi dan pers di lapangan.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, didampingi Ketua Badan Pengawas dan Pertimbangan AMSI, Wenseslaus Manggut, serta jajaran pengurus nasional, yakni Darojatun (Pemred Merdeka.com), Andi Muhyiddin (Pemred Republika), Fathan Qorib (Pemred Hukumonline), dan Elin Kristanti sebagai Direktur Eksekutif AMSI.

Sementara dari Komite Percepatan Reformasi Polri hadir tiga tokoh penting, Badrodin Haiti, Idham Aziz, dan Ahmad Dofiri. Badrodin menegaskan pentingnya keterlibatan komunitas pers dalam merumuskan langkah-langkah reformasi kepolisian. Menurutnya, media merupakan pihak yang paling sering bersinggungan langsung dengan kerja kepolisian, sehingga masukan mereka sangat relevan.

“Silakan jika teman-teman ingin menyampaikan masukan hingga solusi. Masukan ini sangat berarti karena pers erat kaitannya dengan kepolisian.”

Dalam forum tersebut, AMSI menyampaikan tiga isu utama. Pertama adalah keamanan siber media, yang dianggap menjadi salah satu titik krusial dalam reformasi Polri di era digital. Wahyu mengungkapkan hasil riset AMSI tahun lalu terkait serangan Distributed Denial of Service (DDoS) terhadap berbagai media daring di Indonesia. Dari tujuh media yang menjadi responden, empat di antaranya mengalami serangan ketika sedang memberitakan isu yang berkaitan dengan kepolisian.

Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” ujar Wahyu.

Menurutnya, Polri perlu memiliki skema respons dan investigasi yang lebih sistematis terhadap serangan siber yang mengancam kebebasan pers dan akses publik terhadap informasi kredibel.

Isu kedua yang disampaikan AMSI adalah keselamatan jurnalis. Berdasarkan riset kolaboratif AMSI, Populix, dan Yayasan TIFA pada 2024, jurnalis di Indonesia menghadapi dua bentuk ancaman sekaligus: kekerasan fisik di lapangan dan serangan digital yang bersifat sistematis. AMSI menilai Polri membutuhkan reformasi menyeluruh untuk memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.

Wenseslaus Manggut menambahkan bahwa banyak kasus ancaman terhadap jurnalis muncul di daerah, terutama karena kurangnya pemahaman aparat mengenai mekanisme sengketa pers.

“Banyak polisi di luar Jakarta tidak paham bahwa laporan masyarakat terkait kerja jurnalistik mekanismenya melalui Dewan Pers.”

Ia menambahkan bahwa Komite Keselamatan Jurnalis beberapa kali bahkan harus mengevakuasi jurnalis yang terancam ke Jakarta karena tingkat pemahaman aparat pusat lebih baik.

Masukan ketiga AMSI menyangkut praktik pelabelan hoaks oleh aparat terhadap berita media arus utama. AMSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan UU Pers, di mana setiap keberatan atas pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers.

AMSI menekankan bahwa pelabelan hoaks kerap disertai intimidasi, permintaan informal untuk menghapus berita, hingga ancaman proses hukum. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan merusak kepercayaan publik terhadap jurnalisme yang akurat dan independen. Produk jurnalistik, tegas AMSI, dilindungi oleh UU Pers sehingga penanganan sengketa pemberitaan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh aparat.

Di hadapan para anggota Komite, AMSI juga mengapresiasi Polri yang selama ini tetap merujuk UU Pers dalam banyak kasus yang melibatkan media. AMSI mendorong agar standar tersebut tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga menjadi prosedur institusional yang konsisten hingga level kepolisian daerah dan aparat lapangan.

AMSI menutup pertemuan dengan dorongan agar Polri lebih proaktif dalam melindungi kebebasan pers dan memastikan setiap jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi. Kebebasan pers, menurut AMSI, merupakan elemen penting bagi publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, dapat dipercaya, dan independent, fondasi penting bagi demokrasi.

Exit mobile version