Apa Saja Manfaat Pemodelan dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup?

Forum ahli di Bali

Dr Ing Widodo S Pranowo.

SENGKETA lingkungan hidup membutuhkan data yang akurat. Data ini sebagai bukti yang ada di lokasi kejadian.

Ahli Modeling Laboratorium Data Laut & Pesisir Pusat Riset Kelautan Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan & Perikanan Dr Ing Widodo S Pranowo mengatakan, ketika ada suatu pencemaran, maka dapat disimulasikan bagaimana penyebaran material pencemaran tersebut.

“Berdasarkan propagasi pencemaran, dapat diestimasikan kawasan mana sajakah yang terdampak,” Kata Widodo kepada Darilaut.id.

Dengan adanya informasi ini, kata Widodo, dapat di-overlay dengan baseline information sumberdaya laut apa saja yang terdampak. Adakah kawasan perikanan yang terdampak, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, tim survei menindaklanjuti dengan turun ke lokasi kejadian. Tim ini mengumpulkan lagi bukti-bukti di lokasi yang diestimasi telah terdampak.

Karena itu, menurut Widodo, dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, hasil pemodelan dapat digunakan sebagai guide untuk mencari bukti di lokasi.

Keuntungan permodelan ini, lebih efektif dan efisien. Kemudian tidak berdampak kepada alam atau tidak membahayakan. “Ekonomis dan lebih lebih praktis,” kata Widodo, salah satu nara sumber kegiatan Forum Ahli yang difasilitasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Bali.

Forum ahli.

KLHK telah mengumpulkan ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk penguatan kapasitas dalam penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan.

Proses pemodelan suatu dinamika untuk kondisi alam nyata atau realita diperlukan untuk memperoleh pemahaman tentang fenomena atau sistem yang sedang dipelajari. Problematika ini dalam kehidupan nyata dicari solusinya dengan cara melakukan simulasi.

“Di perairan, yang dapat dicari solusi melalui pemodelan hidrodinamika, seperti arus laut, dinamika muka laut, pasang surut, gelombang, suhu dan salinitas,” kata Widodo yang juga anggota Dewan Pakar Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) ini.

Untuk pemodelan transport yang bisa diperoleh antara lain parameter ekologi laut, sebaran polutan atau material pencemar, migrasi biota atau larva, dan lain-lain.

Pemodelan geospasial untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup, sebagaimana dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Informasi geospasial ini berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, mutakhir, dan keakuratan. Selain itu, manfaat dan demokratis.

Data dan informasi geospasial, penting untuk estimasi kawasan terdampak pencemaran, identifikasi komponen-komponen lingkungan hidup terdampak, dan untuk estimasi valuasi ekonomi kerugian lingkungan.*

Exit mobile version