Darilaut – Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Gorontalo mengambil tindakan deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Cina (Tiongkok).
Ke-4 WNA berinisial DA, CC, MZ, dan FG diduga telah melakukan kegiatan pengambilan sampel tanah di lokasi pertambangan di wilayah Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya, sampel tanah ini dibawa ke Gorontalo.
Deportasi tersebut hasil Operasi Wirawaspada 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara serentak pada tanggal 7 – 10 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menjelaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan dan Visa Bisnis.
Josua mengatakan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukan dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian 4 WNA Cina pada Selasa (21/4). Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Jakarta, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Provinsi Gorontalo.
Sebelum tindakan deportasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melakukan pendalaman. Hasilnya: 4 WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan indikasi aktivitas mencurigakan ini ketika empat WNA tersebut hendak menginap di sebuah hotel di Gorontalo.
Petugas menemukan beberapa kantong berwarna putih yang berisi sampel tanah yang diduga diambil dari lokasi pertambangan dari wilayah Kabupaten Buol. Petugas Inteldakim kemudian melakukan pengamanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Josua pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus ditingkatkan.
”Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk perusahaan yang memfasilitasi kegiatan orang asing, agar memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Josua, mengutip siaran pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Provinsi Gorontalo.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Maurits Richard J, mengatakan langkah penegakan hukum ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dalam memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan.
Upaya pengawasan dan penindakan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara di wilayah Provinsi Gorontalo.
