BRIN Perkuat Kebijakan Kuota Tangkap Satwa Liar 2026 Berbasis Riset Ilmiah

GAMBAR: BRIN

Darilaut – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan peran strategis riset ilmiah dalam mendukung kebijakan pemanfaatan keanekaragaman hayati Indonesia melalui Sidang Rekomendasi Kuota Tangkap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) serta Jenis Ikan Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di IPB International Convention Center (IICC), Bogor, Selasa (16/12).

Sidang nasional tersebut menjadi forum penting dalam penyusunan rekomendasi kuota berbasis data ilmiah yang disediakan oleh para peneliti ekologi dan konservasi BRIN. Melalui Sekretariat Kewenangan Ilmiah (Scientific Authority), BRIN berperan memberikan masukan ilmiah kepada Otoritas Pengelola (Management Authority) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pertemuan ini tidak hanya membahas penetapan kuota tangkap untuk tahun 2026, tetapi juga mensosialisasikan implikasi hasil Konferensi Para Pihak (CoP20) CITES serta strategi menghadapi Review of Significant Trade (RST) terhadap jenis-jenis satwa dan ikan yang perdagangannya diawasi ketat. Seluruh agenda tersebut menegaskan komitmen Indonesia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati yang bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kehati-hatian berbasis bukti ilmiah.

Rekomendasi kuota disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek ilmiah, mulai dari distribusi populasi, tren hasil monitoring, data realisasi pemanfaatan tahun sebelumnya, hingga status kerentanan spesies. Pendekatan ini memastikan bahwa pemanfaatan satwa liar tetap berada dalam batas aman bagi kelestarian populasi.

Dalam sidang tersebut, BRIN memaparkan sejumlah kontribusi riset konkret. Untuk tokek rumah (Hemidactylus frenatus), hasil survei nasional selama dua tahun menjadi dasar kebijakan rotasi kuota tangkap dari Pulau Jawa ke wilayah luar Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Kebijakan ini dinilai mampu mendorong pemerataan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan populasi.

Pada komoditas kulit ular dan biawak, BRIN berperan aktif dalam penyusunan dokumen ilmiah Non-Detriment Finding (NDF). Dokumen ini menjadi kunci diperolehnya positive opinion dari Uni Eropa, sehingga membuka akses pasar ekspor yang legal dan berkelanjutan.

Sementara itu, untuk hiu dan pari, BRIN menyoroti keterbatasan data di berbagai wilayah. Kondisi ini menjadi dasar rekomendasi untuk tidak menaikkan kuota, bahkan menetapkan kuota nol bagi spesies tertentu yang belum memiliki kajian ilmiah memadai atau dilindungi oleh perjanjian internasional.

Pada sektor karang alam, kajian BRIN terkait tingkat keberhasilan budidaya digunakan sebagai filter ilmiah. Kuota pengambilan indukan dari alam hanya direkomendasikan untuk jenis yang terbukti dapat dibudidayakan, guna mendorong peralihan menuju pemanfaatan berbasis budidaya.

Direktur Eksekutif Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati BRIN, Prof. Amir Hamidy, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap CITES.

“BRIN memastikan setiap keputusan pemanfaatan sumber daya hayati berpijak pada analisis ilmiah yang kuat.”

Sidang ini dihadiri lebih dari 115 perwakilan dari BRIN, KLHK, KKP, instansi teknis, serta pelaku usaha. Kolaborasi lintas pemangku kepentingan ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan kuota yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Exit mobile version