Rekomendasi kuota disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek ilmiah, mulai dari distribusi populasi, tren hasil monitoring, data realisasi pemanfaatan tahun sebelumnya, hingga status kerentanan spesies. Pendekatan ini memastikan bahwa pemanfaatan satwa liar tetap berada dalam batas aman bagi kelestarian populasi.
Dalam sidang tersebut, BRIN memaparkan sejumlah kontribusi riset konkret. Untuk tokek rumah (Hemidactylus frenatus), hasil survei nasional selama dua tahun menjadi dasar kebijakan rotasi kuota tangkap dari Pulau Jawa ke wilayah luar Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Kebijakan ini dinilai mampu mendorong pemerataan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan populasi.
Pada komoditas kulit ular dan biawak, BRIN berperan aktif dalam penyusunan dokumen ilmiah Non-Detriment Finding (NDF). Dokumen ini menjadi kunci diperolehnya positive opinion dari Uni Eropa, sehingga membuka akses pasar ekspor yang legal dan berkelanjutan.
Sementara itu, untuk hiu dan pari, BRIN menyoroti keterbatasan data di berbagai wilayah. Kondisi ini menjadi dasar rekomendasi untuk tidak menaikkan kuota, bahkan menetapkan kuota nol bagi spesies tertentu yang belum memiliki kajian ilmiah memadai atau dilindungi oleh perjanjian internasional.




