Cegah Pencemaran di Laut KKP Keluarkan Cara Penanganan Limbah dan Sampah di Kapal Perikanan

Sampah plastik di laut. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Salah satu sumber pencemaran di laut berasal dari aktivitas kapal perikanan. Limbah dan sampah tersebut saat kapal perikanan di pelabuhan maupun ketika sedang melakukan penangkapan ikan.

Untuk mencegah pencemaran di laut akibat limbah dan sampah dari aktivitas kapal perikanan serta kegiatan lain di pelabuhan perikanan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan edaran tersebut.

Dalam edaran tersebut Dirjen Perikanan Tangkap  menjelaskan bahwa pelaku Usaha Subsektor Penangkapan Ikan, Pelaku Usaha Subsektor Pengangkutan Ikan,  dan/atau Nakhoda Kapal Perikanan  agar melakukan pencegahan pencemaran di laut.

Caranya, pertama, melakukan  pencegahan  dan  penanggulangan  pencemaran  dari  pengoperasian  kapal  perikanan,  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  mengenai  pencegahan  pencemaran lingkungan maritim.

Kedua, menyediakan  tempat penampungan limbah dan sampah di atas kapal perikanan selama pelayaran dan/atau aktivitas penangkapan  ikan atau pengangkutan ikan.

Ketiga, melakukan  pengelolaan  limbah dan sampah di atas kapal perikanan dengan  cara  memilah,  membawa limbah dan sampah di atas kapal perikanan, dan membuangnya ke tempat pembuangan  limbah dan sampah yang disediakan oleh pelabuhan perikanan/pelabuhan umum.

Keempat, melaporkan  limbah dan sampah yang dipilah, dibawa, dan dibuang ke tempat  pembuangan  limbah dan sampah yang disediakan oleh pelabuhan perikanan/ pelabuhan umum kepada Kepala  Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Pusat dan Daerah, Penanggung Jawab Pelabuhan Perikanan Perintis, dan Kepala Pelabuhan Perikanan yang Tidak  Dibangun  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah  Daerah,  dan/atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Pelaku Usaha di Pelabuhan Perikanan agar melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan usaha di pelabuhan perikanan. Menyediakan tempat penampungan limbah dan sampah sementara.

Melakukan pengelolaan  limbah dan sampah dengan cara memilah dan membuangnya ke tempat penampungan limbah dan sampah sementara di tempat usahanya masing-masing.

Penanganan limbah dan sampah dari aktivitas kapal perikanan serta kegiatan di pelabuhan perikanan dituangkan dalam surat edaran nomor B.1697/DJPT/HK.410/XII/2025, tertanggal 31 Desember 2025.

Exit mobile version