Darilaut – Salah satu sumber pencemaran di laut berasal dari aktivitas kapal perikanan. Limbah dan sampah tersebut saat kapal perikanan di pelabuhan maupun ketika sedang melakukan penangkapan ikan.
Untuk mencegah pencemaran di laut akibat limbah dan sampah dari aktivitas kapal perikanan serta kegiatan lain di pelabuhan perikanan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut Dirjen Perikanan Tangkap menjelaskan bahwa pelaku Usaha Subsektor Penangkapan Ikan, Pelaku Usaha Subsektor Pengangkutan Ikan, dan/atau Nakhoda Kapal Perikanan agar melakukan pencegahan pencemaran di laut.
Caranya, pertama, melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
Kedua, menyediakan tempat penampungan limbah dan sampah di atas kapal perikanan selama pelayaran dan/atau aktivitas penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
Ketiga, melakukan pengelolaan limbah dan sampah di atas kapal perikanan dengan cara memilah, membawa limbah dan sampah di atas kapal perikanan, dan membuangnya ke tempat pembuangan limbah dan sampah yang disediakan oleh pelabuhan perikanan/pelabuhan umum.
Keempat, melaporkan limbah dan sampah yang dipilah, dibawa, dan dibuang ke tempat pembuangan limbah dan sampah yang disediakan oleh pelabuhan perikanan/ pelabuhan umum kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Pusat dan Daerah, Penanggung Jawab Pelabuhan Perikanan Perintis, dan Kepala Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Pelaku Usaha di Pelabuhan Perikanan agar melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan usaha di pelabuhan perikanan. Menyediakan tempat penampungan limbah dan sampah sementara.
Melakukan pengelolaan limbah dan sampah dengan cara memilah dan membuangnya ke tempat penampungan limbah dan sampah sementara di tempat usahanya masing-masing.
Penanganan limbah dan sampah dari aktivitas kapal perikanan serta kegiatan di pelabuhan perikanan dituangkan dalam surat edaran nomor B.1697/DJPT/HK.410/XII/2025, tertanggal 31 Desember 2025.
