Cekcok di Selat Malaka

KKP

FOTO: KKP.GO.ID

PENANGKAPAN kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka, diwarnai ketegangan. Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kapal Pengawas (KP) Hiu 08 dihalang-halangi kegiatan penangkapan oleh kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dan tiga helikopter. Kapal dan helikopter Malaysia meminta agar kapal ikan yang ditangkap, dilepas.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, permintaan tersebut ditolak. Penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia terjadi di Selat Malaka pada (3/4) dam (9/4) oleh dua kapal pengawas perikanan KKP.

Berikut ini kronologi kejadian tersebut:

Pada 3 April, Kapal Pengawas Perikanan KP Hiu 08 mendeteksi melalui radar dua kapal ikan berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka dengan posisi 04o 16.35’ N, 99o 24.20’ E.

Pukul 08.15 WIB, KP Hiu 08 mendeteksi secara visual KM PKFB 1852 dan KM KHF 1256 berbendera Malaysia pada posisi 04o 20.922 N, 99o 38.107’ E. Pukul 08.40 WIB, KP Hiu 08 melakukan pengejaran atas dua kapal tersebut.

Selanjutnya, pukul 09.05 WIB, KP Hiu 08 melakukan prosedur penghentian pemeriksaan dan penahanan atas KM KHF 1256 pada posisi 04o 21.809’ N, 99o 45.101’ E. dan KM PKFB 1852 pada pukul 09.13 di posisi 04o 22.623’ N, 99o 46.587’ E.

Hasil pemeriksaan menunjukan KM PKFB 1852 berukuran GT 64.71 dengan alat tangkap trawl dengan anak buah kapal (ABK) dua orang berkewarganegaraan Thailand, termasuk Nakhoda dan 2 orang berkewarganegaraan Kamboja.

Kapal KHF 1256 berukuran GT 53.02 dengan alat tangkap trawl, ABK tiga orang berkewarganegaraan Thailand.
Kedua kapal tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Pada pukul 12.00 WIB, saat KP Hiu 08 dalam proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama PENGGALANG 13. Speedboat ini melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan, serta KP Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.

PENGGALANG 13 merapat ke KP Hiu 08 pada posisi 04o 17.327’ N, 99o 35.45’ E atau 17,1 NM dari batas ZEE Indonesia, dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan ke dua kapal yang ditangkap.

Permintaan tersebut ditolak oleh KP Hiu 08. PENGGALANG 13 meminta kembali agar 1 kapal saja yang dilepas. Namun permintaan tetap ditolak.

Pada saat PENGGALANG 13 melakukan negosiasi dengan KP Hiu 08, muncul 3 helikopter yang terbang mengitari KP Hiu 08 dan kedua kapal tangkapan.

Selanjutnya, setelah negosiasi tidak berhasil, PENGGALANG 13 beserta 3 helikopter kembali ke perairan Malaysia.

KP Hiu 08 melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.

Hiu Macan Tutul 02

Pada 9 April 2019, KKP melalui KP Hiu Macan Tutul 02, pukul 14.50 WIB melaksanakan melakukan prosedur penghentian pemeriksaan dan penahanan KM PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o 09.829’ E di ZEE Indonesia Selat Malaka.

Hasil pemeriksaan, KM PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot GT 61.70 menggunakan alat tangkap trawl, ABK 5 orang berkewarganegaraan Myanmar. KM PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot GT 67.63 menggunakan alat tangkap trawl, ABK 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.

FOTO: KKP.GO.ID

Kedua kapal tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Batam untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dalam proses membawa kedua kapal tangkapan tersebut, pukul 18.20 WIB pada posisi 03o 22. 705’ N – 100o 23.700’ E atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia, muncul helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP Hiu Macan Tutul 02.

Melalui komunikasi radio channel 16 meminta kepada KP Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan yang ditangkap berbendera Malaysia dilepas. Atas permintaan tersebut, KP Hiu Macan Tutul 02 menyampaikan penolakan melepas kedua kapal tangkapan tersebut.

Setelah dilakukan penolakan, sebelum helicopter APMM meninggalkan lokasi, heli tersebut berputar-putar mengitari KP Hiu Macan Tutul 02 untuk melakukan intervensi.

KP Hiu Macan Tutul 02 tetap melanjutkan pelayaran membawa kedua kapal tangkapan ke Pangkalan PSDKP Batam.

Obstruction of Justice

Perbuatan yang dilakukan oleh kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan. Juga bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) dengan menghalangi KP Hiu 08 dan KP Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Untuk mencegah hal ini terjadi kembali, KKP bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, akan lebih menggiatkan kegiatan patroli di wilayah ZEE Indonesia Selat Malaka.*

Exit mobile version