Darilaut – Sebanyak 25 provinsi di Indonesia telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Coronavirus disease 2019.
Ke-25 provinsi yang telah membentuk dan menetapkan gugus tugas yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur (Jatim). Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Selatan.
Dari jumlah tersebut, hingga Kamis (19/3), 11 provinsi menetapkan status siaga darurat bencana. Ke-11 provinsi itu masing-masing Sumut, Riau, Banten, Jatim, Bali, Kalteng, Kalsel, Papua, Papua Barat, Maluku dan Sulut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, gugus tugas yang dibentuk daerah, untuk mengimplementasikan empat aspek yaitu pencegahan, respons, pemulihan dan tim pakar serta melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Koordinasi dan konsultasi dengan Gugus Tugas di tingkat nasional terkait semua kebijakan daerah terkait Covid-19.
Selain arahan dari BNPB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta perhatian pemimpin daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota terhadap upaya penanganan.
Pertama, pencegahan dan kontrol infeksi serta pencegahan penyebaran sehingga tidak menimbulkan dampak lebih lanjut, seperti di sektor ekonomi dan sosial. Kampanye kesehatan perlu untuk digalakkan, utamanya sosialisasi pencegahan virus corona.
Pesan sosialisasi mengenai pola hidup sehat, olah raga, asupan makanan bergizi serta mencuci tangan. Selanjutnya, koordinasi dan kerja sama dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), khususnya untuk menjaga iklim kondusif dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Di tingkat kabupaten dan kota, Kemendagri mencatat 63 dari 508 kabupaten dan kota telah membentuk gugus tugas. Jumlah kabupaten dan kota ini di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kabupaten yang membentuk gugus tugas untuk penanganan Covid-19, yaitu Gayo Lues, pesisir selatan, Sijunjung, Lampung Timur, Pandeglang, Purwakarta, Cilacap, Demak, Grobokan, Pemalang, Bondowoso, Lamongan, Madiun, Sampang, Tuban, karangasem, Pulang Pisau, Jeneponto, Gorontalo, Maluku Tengah, Bantul, Buru, Kendal, Samosir, Mimika, Tulungagung, Kudus, Lima Puluh Kota, Gresik, Karo, Keerom, Siak, Sekadau, Sinjai, Pati, Balangan, Purworejo, Kebumen, Banyumas, Soppeng, Bogor, Pidie, Jepara, Bandung dan Batang.
Kota di Indonesia yang telah membentuk gugus tugas yaitu Sabang, Medan, Jambi, Depok, Surakarta, Pasuruan, Kendari, Ambon, Tual, Singkawang, Palopo, Cirebon, Bandung, Probolinggo, Bitung, Batu, Banjarmasin dan Bontang.
Terkait dengan penetapan status, hanya Kota Depok yang menetapkan status tanggap darurat bencana.
Kabupaten dan kota lainnya sebanyak 30 wilayah menetapkan status siaga darurat. Kabuapten dan kota tersebut sebagai berikut Lombok Tengah, Pulang Pisang, Lamongan, Bondowoso, Kota Sabang, Purwakarta, Kota Bekasi, Grobokan, Banyumas, Tabanan, Maluku Tengah, Buru, Bojonegoro, Samosir, Tulungagung, Blitar, Karo, Kota Bandung, Siak, Sekadau, Soppeng, Sinjai, Balangan, Kota Bitung, Pidie, Kota Batu, Lima puluh Kota, Bontang, Banjarmasin, dan Kabupaten Bandung.*
