Darilaut – Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, mengatakan kejelasan definisi karya jurnalistik menjadi salah satu hal penting dalam pembahasan pelindungan hak cipta.
Menurut Manan, karya jurnalistik perlu dipahami berdasarkan proses pembuatannya serta kepatuhan terhadap ketentuan pers dan kode etik jurnalistik.
“Kami mendefinisikan karya jurnalistik sebagai karya yang dihasilkan oleh jurnalis melalui kegiatan jurnalistik yang mematuhi undang-undang pers dan kode etik,” ujar Manan, dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10).
Penggunaan karya jurnalistik oleh platform kecerdasan buatan (AI) menghadirkan tantangan bagi pelindungan hak cipta dan keberlanjutan industri media, terutama ketika izin penggunaan dan kompensasi belum jelas.
Persoalan ini menjadi salah satu bahasan dalam diskusi bertema “The Legal Status and Protection Practices of Journalistic Works under the Copyright Regime”.
Diskusi tersebut membahas praktik pelindungan karya jurnalistik di Indonesia, Laos, dan Thailand, termasuk definisi karya jurnalistik, pembagian hak antara jurnalis dan penerbit, serta penggunaan konten berita oleh platform digital dan AI.
Manan menyoroti perlunya kejelasan pengaturan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, terutama untuk menyeimbangkan hak moral dan hak ekonomi jurnalis maupun penerbit.
Selain melalui lembaga manajemen kolektif, penyelesaian penggunaan karya jurnalistik juga dapat dilakukan melalui negosiasi langsung antarpelaku usaha (business-to-business/B2B), kata Manan.
Visual Editor The Laotian Times, Phontham Visapra, menyoroti dampak ringkasan berita yang ditampilkan langsung oleh platform AI terhadap kunjungan ke situs media. Ketika pengguna memperoleh jawaban tanpa membuka tautan berita asli, peluang media mendapatkan kunjungan dan mempertahankan pendapatan digital dapat berkurang.
“Ketika AI merangkum berita kami langsung di halaman pencarian, pembaca bisa segera mendapatkan jawabannya. Artinya, semakin sedikit orang yang mengeklik tautan untuk mengunjungi situs berita atau platform media sosial kami,” kata Phontham.
Untuk menghadapi persoalan lintas negara tersebut, Phontham mengusulkan tiga langkah bagi negara-negara ASEAN, yakni mekanisme fast-track takedown lintas batas melalui dewan pers, skema lisensi kolektif dan kompensasi ketika konten jurnalistik digunakan untuk melatih AI, serta penerapan teknologi penanda asal konten seperti digital watermark dan C2PA.
Dari perspektif Thailand, Ketua National Press Council of Thailand, Chavarong Limpattamapanee, menjelaskan bahwa pelindungan hak cipta berfokus pada ekspresi asli suatu karya, bukan profesi jurnalis itu sendiri.
Karena itu, bentuk ekspresi seperti tulisan, foto, dan karya audiovisual perlu dibedakan dari fakta atau informasi berita yang disampaikan.
“Pelindungan hak cipta melekat pada ekspresi asli suatu karya, bukan pada profesi jurnalis itu sendiri,” ujar Chavarong.
Ia turut menjelaskan mekanisme notice-and-takedown dalam penanganan dugaan pelanggaran serta pentingnya memperhatikan perjanjian kerja atau perjanjian penugasan untuk menentukan kepemilikan hak atas karya jurnalistik.
Chavarong juga menyampaikan bahwa organisasi pers di Thailand tengah membahas sejumlah inisiatif bersama Google, termasuk pelatihan bagi pekerja media, pengembangan Media Lab, dan penjajakan peluang pendapatan dari konten premium di YouTube. Inisiatif tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Moderator dalam diskusi ini Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Diskusi ini memperlihatkan bahwa pelindungan karya jurnalistik di era AI tidak hanya berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga penggunaan konten, pembagian hak, mekanisme penanganan pelanggaran, dan keberlanjutan ekonomi media.
Kejelasan pengaturan serta kerja sama lintas negara menjadi salah satu pendekatan yang dibahas untuk menghadapi tantangan tersebut.
