Darilaut – Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, mengatakan kejelasan definisi karya jurnalistik menjadi salah satu hal penting dalam pembahasan pelindungan hak cipta.
Menurut Manan, karya jurnalistik perlu dipahami berdasarkan proses pembuatannya serta kepatuhan terhadap ketentuan pers dan kode etik jurnalistik.
“Kami mendefinisikan karya jurnalistik sebagai karya yang dihasilkan oleh jurnalis melalui kegiatan jurnalistik yang mematuhi undang-undang pers dan kode etik,” ujar Manan, dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10).
Penggunaan karya jurnalistik oleh platform kecerdasan buatan (AI) menghadirkan tantangan bagi pelindungan hak cipta dan keberlanjutan industri media, terutama ketika izin penggunaan dan kompensasi belum jelas.
Persoalan ini menjadi salah satu bahasan dalam diskusi bertema “The Legal Status and Protection Practices of Journalistic Works under the Copyright Regime”.

Diskusi tersebut membahas praktik pelindungan karya jurnalistik di Indonesia, Laos, dan Thailand, termasuk definisi karya jurnalistik, pembagian hak antara jurnalis dan penerbit, serta penggunaan konten berita oleh platform digital dan AI.
Manan menyoroti perlunya kejelasan pengaturan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, terutama untuk menyeimbangkan hak moral dan hak ekonomi jurnalis maupun penerbit.




