Dua Daerah Sepakat Berantas Destructive Fishing

Ilustrasi terumbu karang yang rusak karena praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing), seperti penggunaan bahan peledak (bom ikan) rakitan. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Dua Daerah di Indonesia sepakat untuk memberantas destructive fishing — penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak rakitan (bom ikan) dan racun.

Dua daerah ini masing-masing Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di Selayar, pemberantasan destructive fishing telah menjadi kesepakatan yang ditanda tangani Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lingkup instansi di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (29/7).

Dalam kesepakatan ini disebutkan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaku destructive fishing dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Seperti penggunaan bahan peledak (bom), racun berbahan kimia dan biologi antara lain potassium sianida, tuba dan pestisida dalam melakukan penangkapan ikan, lobster dan krustaSea lainnya.

Kesepakatan yang disebut Piagam Pa’jukukang itu ditanda tangani Ketua DPRD Selayar Mappatunru, Bupati Selayar Muh Basli Ali, Kapolres Kepulauan selayar AKBP Taovik Ibu Subarkah, Kejari Selayar Cumondo Trisno, Dandim 1415 Selayar Letkol ARM Yuwono. Kemudian instansi terkait Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Selayar Makkawaru, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bone Rate Faat Rudhianto dan Kepala Cabang Dinas Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Khalid.

Di Kabupaten Sumbawa, nelayan Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir mendeklarasikan untuk berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun.

Deklarasi dibacakan pada Jumat (2/8), diikuti sejumlah nelayan Dusun Prajak yang sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak.

Dalam deklarasi tersebut, nelayan Dusun Prajak berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau racun.

Selain itu, para nelayan juga akan menjadi pelopor dalam memelihara sumber daya ikan dan lingkungan laut, serta bergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

Mereka berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.

Berbagai upaya tersebut didukung oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat nelayan secara nyata yang diwujudkan dengan ditandatanganinya deklarasi anti destructive fishing oleh Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Bupati Sumbawa, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa dan perwakilan nelayan.*

Exit mobile version