Forum Jurnalis ASEAN Bahas Hak Penerbit Pers dan Mekanisme Lisensi

Pembahasan panel Policy Options for Protecting Journalistic Works and Neighboring Rights for Press Publishers, dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10). FOTO: DGIP/DJKI

Darilaut – Pelindungan hak ekonomi perusahaan pers, pengakuan terhadap hak moral jurnalis, dan mekanisme lisensi penggunaan karya jurnalistik menjadi pokok pembahasan panel Policy Options for Protecting Journalistic Works and Neighboring Rights for Press Publishers.

Dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, Sabtu (10/10), diskusi tersebut membahas pilihan kebijakan sebagai masukan bagi revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.

Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menilai perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI) menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum mengenai pemanfaatan karya jurnalistik.

Dewan Pers mengusulkan agar revisi Undang-Undang Hak Cipta secara eksplisit mengatur pelindungan karya jurnalistik, hak ekonomi perusahaan pers, serta pengakuan terhadap jurnalis sebagai pencipta.

“Prinsipnya sederhana: lindungi karya, bukan fakta. Hak cipta melindungi ekspresi asli dari karya tersebut, bukan fakta yang mendasarinya atau proses peliputan itu sendiri,” kata Rosarita.

Rosarita menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 telah menyediakan kerangka kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, tetapi belum menciptakan hak penerbit baru dalam rezim UU Hak Cipta.

Karena itu, pengaturan mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI, termasuk lisensi dan kompensasi, menjadi salah satu hal yang diusulkan untuk dibahas dalam revisi UU tersebut.

Dari perspektif Malaysia, Dewan Media Malaysia, Mediha Mahmood menekankan pentingnya mengidentifikasi persoalan yang hendak diselesaikan sebelum menetapkan instrumen hukum baru.

Menurut Mediha, tantangan industri media tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hak cipta, tetapi juga ketimpangan daya tawar dengan platform digital dan pemanfaatan komersial karya jurnalistik.

“Jurnalisme yang andal tidak pernah semudah ini untuk didistribusikan, tetapi tidak menjadi gratis untuk diproduksi,” ujar Mediha.

Mediha menjelaskan bahwa Malaysia telah memiliki pelindungan hak cipta bagi berbagai bentuk karya jurnalistik. Namun, pemanfaatan informasi melalui ringkasan digital atau AI tanpa mereproduksi sebagian besar karya asli menghadirkan persoalan tersendiri dalam menentukan dasar kompensasi bagi penerbit.

Sebagai salah satu opsi, Dewan Media Malaysia sedang mengembangkan usulan organisasi manajemen kolektif atau Collective Management Organization (CMO) khusus penerbit berita untuk merumuskan tata kelola, model lisensi, serta mekanisme pengumpulan dan pendistribusian remunerasi.

Sementara itu, Urszula Agnieszka Furgal, Senior Lecturer on Intellectual Property and Information Law, University of Glasgow menyampaikan pengalaman Uni Eropa yang mengadopsi hak terkait penerbit pers melalui Directive on Copyright in the Digital Single Market pada 2019. Kebijakan tersebut memberikan hak eksklusif kepada penerbit atas penggunaan publikasi pers secara daring oleh penyedia layanan digital tertentu, tetapi tidak secara otomatis menjamin penerbit memperoleh remunerasi.

Yang paling bermasalah dalam penerapan hak penerbit pers sebenarnya adalah mekanisme negosiasi. Penerbit memiliki hak untuk mengizinkan atau menolak penggunaan konten mereka, tetapi tetap harus melakukan negosiasi untuk memperoleh imbalan, kata Urszula.

Ia mencontohkan Denmark sebagai salah satu model pengelolaan kolektif yang menonjol karena keterwakilan penerbit dalam organisasi serta dukungan pemerintah. Meski demikian, penerapan hak penerbit pers di Eropa masih menghadapi tantangan, termasuk belum adanya praktik yang seragam mengenai bagian pendapatan yang diterima jurnalis.

Diskusi yang dimoderatori Pemimpin Redaksi IDN Times Zulfiani Lubis atau yang akrab dipanggil Uni Lubis tersebut menyoroti pentingnya merumuskan pelindungan yang mampu mengakomodasi kepentingan perusahaan pers dan jurnalis tanpa membatasi akses publik terhadap informasi.

Pengalaman Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa menjadi bahan perbandingan dalam membahas mekanisme hukum dan ekonomi yang sesuai bagi keberlanjutan jurnalisme di era digital.

Exit mobile version