Karena itu, pengaturan mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI, termasuk lisensi dan kompensasi, menjadi salah satu hal yang diusulkan untuk dibahas dalam revisi UU tersebut.
Dari perspektif Malaysia, Dewan Media Malaysia, Mediha Mahmood menekankan pentingnya mengidentifikasi persoalan yang hendak diselesaikan sebelum menetapkan instrumen hukum baru.
Menurut Mediha, tantangan industri media tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hak cipta, tetapi juga ketimpangan daya tawar dengan platform digital dan pemanfaatan komersial karya jurnalistik.
“Jurnalisme yang andal tidak pernah semudah ini untuk didistribusikan, tetapi tidak menjadi gratis untuk diproduksi,” ujar Mediha.
Mediha menjelaskan bahwa Malaysia telah memiliki pelindungan hak cipta bagi berbagai bentuk karya jurnalistik. Namun, pemanfaatan informasi melalui ringkasan digital atau AI tanpa mereproduksi sebagian besar karya asli menghadirkan persoalan tersendiri dalam menentukan dasar kompensasi bagi penerbit.
Sebagai salah satu opsi, Dewan Media Malaysia sedang mengembangkan usulan organisasi manajemen kolektif atau Collective Management Organization (CMO) khusus penerbit berita untuk merumuskan tata kelola, model lisensi, serta mekanisme pengumpulan dan pendistribusian remunerasi.



