Sementara itu, Urszula Agnieszka Furgal, Senior Lecturer on Intellectual Property and Information Law, University of Glasgow menyampaikan pengalaman Uni Eropa yang mengadopsi hak terkait penerbit pers melalui Directive on Copyright in the Digital Single Market pada 2019. Kebijakan tersebut memberikan hak eksklusif kepada penerbit atas penggunaan publikasi pers secara daring oleh penyedia layanan digital tertentu, tetapi tidak secara otomatis menjamin penerbit memperoleh remunerasi.
Yang paling bermasalah dalam penerapan hak penerbit pers sebenarnya adalah mekanisme negosiasi. Penerbit memiliki hak untuk mengizinkan atau menolak penggunaan konten mereka, tetapi tetap harus melakukan negosiasi untuk memperoleh imbalan, kata Urszula.
Ia mencontohkan Denmark sebagai salah satu model pengelolaan kolektif yang menonjol karena keterwakilan penerbit dalam organisasi serta dukungan pemerintah. Meski demikian, penerapan hak penerbit pers di Eropa masih menghadapi tantangan, termasuk belum adanya praktik yang seragam mengenai bagian pendapatan yang diterima jurnalis.
Diskusi yang dimoderatori Pemimpin Redaksi IDN Times Zulfiani Lubis atau yang akrab dipanggil Uni Lubis tersebut menyoroti pentingnya merumuskan pelindungan yang mampu mengakomodasi kepentingan perusahaan pers dan jurnalis tanpa membatasi akses publik terhadap informasi.



