Darilaut – Satu perintah atau prompt yang diajukan kepada kecerdasan artifisial generatif bisa membuka jalan ke ratusan karya jurnalistik dalam hitungan detik. Berita yang ditulis wartawan, diproduksi media lokal hingga nasional, dapat menjadi bahan bagi mesin tanpa mekanisme pembayaran yang jelas kepada pemilik hak.
Di titik inilah industri media mulai memikirkan satu pertanyaan: siapa yang akan menagih royalti?
Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertajuk “Dari Hak Cipta ke Royalti: Perlukah Lembaga Manajemen Kolektif untuk Konten Jurnalistik?”, Senin (5/10).
Diskusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Road to Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Moh. Noor Korompot, M.H, mengatakan perubahan teknologi membuat nilai ekonomi karya jurnalistik perlu dipertahankan. Konten berita kini tidak hanya dibaca manusia, tetapi juga dimanfaatkan oleh berbagai platform digital dan teknologi AI.
Sekarang AI banyak sekali menggunakan produk berita yang dihasilkan oleh teman-teman wartawan, baik media lokal maupun nasional, kata Noor.
Noor, yang pernah menjadi jurnalis, melihat ada persoalan mendasar dalam hubungan antara pencipta karya jurnalistik dan platform digital. Ketika karya digunakan dalam skala besar, menurut Noor, industri media membutuhkan mekanisme bersama untuk memperjuangkan hak ekonominya.




