Guru Besar UNG: Tradisi Huyula Sesuai dengan Prinsip Dasar Wakaf

Orasi ilmiah dalam rapat senat terbuka Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (24/9). FOTO: HUMAS UNG

Darilaut – Semangat gotong royong dalam tradisi huyula dapat diterapkan dalam berbagai tahapan pengelolaan wakaf.

Tradisi huyula melalui gotong royong yang kuat di Gorontalo, memiliki potensi besar untuk diterapkan dalam pengelolaan wakaf karena mengintegrasikan nilai-nilai lokal.

“Nilai-nilai yang dipegang dalam huyula seperti kebersamaan, tanggung jawab kolektif dan saling membantu sangat sesuai dengan prinsip dasar wakaf,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, saat menyampaikan orasi ilmiah dalam rapat senat terbuka Fakultas Hukum UNG, Selasa (24/9).

Hal ini akan lebih efektif dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan Masyarakat, kata Prof. Nur, dan “bertujuan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat umum,”

Adapun orasi ilmiah ini dengan judul ”tradisi huyula sebagai instrumen pengelolaan wakaf berbasis kearifan lokal.”

Secara teoretik judul orasi ilmiah ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, khususnya hukum islam dan hukum adat.

Melalui huyula, masyarakat berpartisipasi secara sukarela dalam mengelola aset wakaf seperti tanah, bangunan atau sumber daya lainnya agar hasilnya optimal.

Prof Nur mengatakan pengembangan ilmu hukum melalui pemberian masukan yang bersifat konstruktif terhadap wakaf dalam hal ini pemerintah, agar serius menangani wakaf dalam rangka implementasi Undang-Undang Wakaf yang selama ini belum maksimal permberlakuannya dalam masyarakat.

Untuk itu, perlu dilakukan peninjauan kembali UU wakaf karena belum mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Aturan hukum yang diciptakan harus memberikan ruang lingkup yang luas bagi pengelolaan wakaf, serta upaya membangun kesadaran masyarakat dalam mengelola dan menjaga aset wakaf tersebut.

Selain itu, kata  Prof Nur, pemerintah daerah khususnya di Gorontalo perlu berkolaborasi dengan lembaga pengelola wakaf dan komunitas adat.

Hal ini untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan wakaf berbasis huyula.

”Kolaborasi dapat mendorong munculnya program-program pemberdayaan ekonomi, berbasis wakaf yang relevan dengan kebutuhan lokal,” ujarnya.

Prof. Nur juga membahas pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf di era digital. Sebab, perkembangan teknologi dapat memodernisasi sistem pengelolaan wakaf di Indonesia sehingga lebih transparan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Rapat senat terbuka tersebut dalam rangkaian perayaan satu dekade dies natalis Fakultas Hukum UNG. Acara ini dihadiri oleh seluruh pimpinan fakultas di lingkungan UNG dan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Weny Almoravid Dungga. Pada kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Abdul Hafidz Olii, turut memberikan sambutan yang menekankan pentingnya peran Fakultas Hukum dalam menghasilkan lulusan yang kompeten dan berintegritas.

Exit mobile version