Darilaut – Hampir semua negara saat ini telah memiliki undang-undang dan kebijakan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Namun, seiring dengan itu, terjadi kerusakan terhadap lingkungan hidup seperti polusi dan limbah serta ancaman perubahan iklim.
Aturan hukum lingkungan hidup di seluruh dunia berubah dengan cepat. Hal ini akibat inovasi teknologi, pandemi Covid-19, kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan iklim, dan bangkitnya gerakan keadilan rasial dan sosial.
Sebuah laporan yang diterbitkan hari ini oleh Program Lingkungan PBB (UNEP) memberikan serangkaian rekomendasi kepada pemerintah.
Dalam siaran pers UNEP laporan tersebut bertajuk “Environmental Rule of Law: Tracking Progress and Charting Future Directions.” Laporan memberikan penilaian komprehensif terhadap perkembangan sejak dirilisnya Laporan Global pertama tentang Supremasi Hukum Lingkungan pada tahun 2019.
Melalui pengumpulan dan analisis data dari survei terhadap 193 Negara Anggota PBB mengenai hukum, institusi, keterlibatan masyarakat, hak-hak dan keadilan, laporan ini menyoroti aspek-aspek aturan hukum lingkungan yang paling umum di berbagai negara dan melacak kemajuan dari waktu ke waktu.
“Kami telah membuat kemajuan luar biasa sejak Deklarasi Stockholm tentang Lingkungan Manusia pada tahun 1972, dengan hampir semua negara kini memiliki undang-undang, kebijakan, dan peraturan untuk melindungi lingkungan,” kata Patricia Kameri-Mbote dari UNEP.
Meskipun demikian, kata Patricia, krisis tiga planet yaitu perubahan iklim, hilangnya alam, serta polusi dan limbah semakin parah.
Keefektifan undang-undang dan perjanjian bergantung pada penerjemahannya ke dalam tindakan nyata. Penting bagi pemerintah untuk saling mempelajari praktik terbaik satu sama lain, kata Patricia.
Ada empat rekomendai dalam laporan ini.
Pertama, menstandarkan dan melacak indikator-indikator supremasi hukum lingkungan hidup agar pemerintah, organisasi internasional, dan masyarakat sipil dapat melacak kemajuan, mengidentifikasi tantangan dan menetapkan prioritas.
Kedua, mengembangkan panduan mengenai supremasi hukum lingkungan hidup dalam keadaan darurat dan bencana, termasuk konflik dan pandemi.
Ketiga, mengintegrasikan keadilan sosial ke dalam lembaga-lembaga lingkungan hidup dengan mempertimbangkan secara memadai dampak-dampak yang tidak proporsional terhadap populasi tertentu.
Menerapkan strategi proaktif untuk mengintegrasikan keadilan sosial ke dalam tata kelola lingkungan hidup, dan mewajibkan perusahaan swasta dan LSM untuk mempertimbangkan keadilan lingkungan dalam pekerjaan mereka.
Keempat, membangun antarmuka teknologi-kebijakan, termasuk kolaborasi sistemik antara sektor teknologi dan pembuat kebijakan lingkungan hidup serta lembaga penegak hukum.
Yang terakhir, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai supremasi hukum lingkungan hidup dan peran gender.
Kemudian, penerapan supremasi hukum lingkungan hidup di wilayah di luar yurisdiksi nasional, seperti lautan, kutub, dan ruang angkasa.
Tantangan teknologi baru, termasuk penyuntingan gen, mikroplastik dan nanoplastik, energi fusi komersial. Penegakan hukum lingkungan hidup di lingkungan yang rapuh dan terkena dampak konflik.
Isu pembangkangan sipil, yang menjadi semakin relevan seiring dengan stagnasi kebijakan dan memburuknya krisis lingkungan hidup.
