Hasil Penyelidikan KNKT Landasan Sanksi bagi Maskapai

Menhub

Menhub Budi Karya Sumadi. FOTO: KEMENHUB

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat. Hasil penyelidikan KNKT, nantinya akan digunakan sebagai landasan Kemenhub menetapkan sanksi bagi maskapai.

“Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (31/10).

Menurut Budi, sanksi yang akan diberikan diatur dalam beberapa level peraturan. Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max. Hal ini dilakukan agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi.

“Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT,” ujar Budi.

Selain itu, kata Budi, Kemenhub telah menginstruksikan kepada pihak maskapai melakukan inspeksi pada pesawat. Hal itu bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah.

Menhub mengatakan, sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini.

KNKT akan bekerja sangat professional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. “Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi, namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan,” kata Menhub.*

Exit mobile version