Jakarta – Penangkapan kapal ikan Malaysia di perairan Indonesia menjadi pembahasan dalam pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Menteri Pertanian dan Industri Asas Tani Malaysia, Dato’ Salahuddin Ayub.
Menurut pihak Malaysia, nelayan Malaysia banyak ditangkap oleh aparat Indonesia di wilayah laut yang belum disepakati oleh kedua negara (grey area).
Menanggapi hal itu, Menteri Susi mengatakan, penangkapan sesuai proses hukum harus diuji keabsahan alat buktinya di pengadilan. “Kalaupun diklaim bahwa penangkapan ikan dilakukan di wilayah Malaysia, hal tersebut harus diuji secara hukum di Pengadilan Indonesia,” kata Susi.
Pada praktiknya, menurut Susi, sebagian besar kasus dan alat bukti yang diajukan baik oleh penyidik PSDKP KKP, penyidik TNI Angkatan Laut, dan Kejaksaan sebagai penuntut umum selalu diterima dan dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan.
Selama ini, alat navigasi Global Positioning System (GPS) kapal ikan Malaysia yang ditangkap di Indonesia menunjukkan bahwa kegiatan penangkapan ikan dilakukan di wilayah Indonesia. Namun saat hendak ditangkap, kapal ikan Malaysia seringkali melarikan diri ke grey area.
Susi mengatakan, dalam peristiwa seperti itu, aparat Indonesia dapat melakukan hot pursuit hingga sampai di grey area yang diperbolehkan berdasarkan UNCLOS dan UU Perikanan Indonesia. Penangkapan oleh aparat Indonesia pun seringkali mendapatkan dukungan dan kerja sama dari APMM yang turut melakukan pemeriksaan awal di atas kapal ikan Malaysia dan menandatangani titik koordinat penangkapan.
Umumnya kapal ikan Malaysia yang ditangkap oleh aparat Indonesia di wilayah Indonesia merupakan kapal yang lebih besar dari 10GT dan menggunakan alat tangkap trawl.
“Petugas juga sering menemukan bahwa ABK kapal ikan tersebut bukan berasal dari Malaysia,” ujar Susi.
Kunjungan kerja Menteri Susi ke Malaysia, Rabu (10/7) menghasilkan kesepakatan perlunya kerjasama bilateral di bidang kelautan dan perikanan dalam bentuk Joint Communique dan MOU.
Menteri Dato’ Salahuddin Ayub mengatakan, pihaknya terbuka untuk menandatangani dokumen kerja sama bilateral. Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa proses penandatangan dokumen itu akan cukup memakan waktu.
Saat ini pemerintahan Malaysia merupakan pemerintahan baru dan harus mengikuti kembali proses birokrasi internal. Guna mengatasi hal itu, pihaknya akan membentuk tim baru untuk pembahasan bersama dengan Indonesia mengenai isu-isu yang perlu dituangkan ke dalam Joint Communique dan MOU.
Menteri Susi berharap agar kedua dokumen tersebut dapat ditandatangani sesegera mungkin. “Tentu kita berharap agar Joint Communique dan MOU antara Indonesia-Malaysia ini bisa ditandatangani secepat mungkin supaya isu-isu antar kedua negara yang terjadi selama ini bisa segera teratasi,” kata Susi.
Dalam kunjungan kerja ke Kuala Lumpur, Malaysia, menteri Susi menyampaikan upaya Indonesia dalam memberantas IUU Fishing yang telah membuahkan hasil positif. Hal itu dibuktikan dengan kenaikan stok ikan dari 7,3 juta ton di tahun 2013 ke 12,54 juta ton di tahun 2017.
Kemudian, peningkatan konsumsi ikan per kapita dari 33,89 kilogram/kapita pada tahun 2012 menjadi 46,49 kilogram/kapita di tahun 2017, serta kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) yang selalu berada di atas PDB nasional sejak tahun 2014.*
