Indonesia Rekomendasikan Penanganan IUU Fishing dan TOFC

FOTO: KKP

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menaruh perhatian khusus terhadap persoalan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing dan kejahatan perikanan terorganisir lintas negara (Transnational Organized Fisheries Crime/TOFC) yang tengah mengancam dunia.

Untuk itu, Indonesia mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk penanganan persoalan global ini.

Untuk penanggulangan IUU Fishing, Indonesia merekomendasikan penguatan tata kelola laut lepas di samping terus meninjau rencana aksi nasional dan regional. Upaya ini tentunya didukung dengan peningkatan transparansi global.

Sementara itu, dalam pemberantasan TOFC, Indonesia menilai perlu adanya pemahaman umum dunia akan bahayanya TOFC ini.

Rekomendasi ini disampaikan sebagai hasil The High Level Panel (HLP) Workshop International on IUU Fishing and Organized Crimes in the Fishing Industry yang diselenggarakan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) bersama dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada 22-23 Juli lalu.

Kegiatan ini merupakan wadah para pemimpin dunia yang berkomitmen mengembangkan dan mendukung solusi untuk kesehatan dan kekayaan laut dalam hal kebijakan, tata kelola, teknologi, dan keuangan. Diikuti 14 pemimpin negara dari seluruh dunia, kegiatan ini mendukung Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan membangun masa depan yang lebih baik untuk masyarakat dunia.

Hadir sebagai pembicara dalam HLP ini, Mari Elka Pangestu (Co-chair of the High Level Panel for a Sustainable Ocean Economy Expert Group), Hassan Wirajuda (Co-Lead Author of Blue Papers/BP 15 on IUU Fishing and Associated Drivers), Tony Long (Global Fishing Watch and Co-Lead Author of BP 15 on IUU Fishing and Associated Drivers), Mas Achmad Santosa (Co-Lead Author of BP 16 on Organized Crimes Associated with Fisheries), Peter Horn (PEW Charitable Trust), Peter Hammardstedt (Sea Sheperd), Marco Fais (INTERPOL), serta Loius Hoffman (Organisasi Internasional untuk Migrasi/IOM).

HLP memprakarsai pengembangan serangkaian Blue Papers yang akan merangkum ilmu pengetahuan terbaru, mengintegrasikan pemikiran modern tentang solusi laut yang inovatif, dan fokus pada implikasi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial negara-negara berkembang.

Dua Blue Papers yang dibahas selama lokakarya ini adalah Blue Paper 15 on Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing dan Blue Paper 16 on Transnational Organized Crime in Fisheries.

Blue Paper merupakan dokumen yang akan menjadi dasar bagi negara-negara anggota HLP dalam mengambil kebijakan untuk implementasi praktik perikanan yang berkelanjutan. Blue Paper 15 dan Blue Paper 16 diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif mengenai kondisi upaya melawan IUUF dan TOFC pada tingkat global beserta rekomendasinya.

Blue Paper 15 Indonesia membahas mengenai beberapa modus operandi praktik IUUF di wilayah ZEE maupun laut lepas, kelemahan sistem yang secara tidak langsung mendukung praktik IUU Fishing, dan solusi untuk membenahi pengelolaan laut agar terbebas dari praktik IUU Fishing.

Modus operandi tersebut termasuk transshipment at-sea alias alih muat kapal di laut, penggunaan flags of convenience di laut lepas untuk menghindari pemantauan dan penegakan hukum dan ports of convenience untuk menghindari inspeksi yang ketat.

Selain itu, Blue Paper 15 membahas mengenai permasalahan lainnya yang mengancam keamanan maritim, seperti tindak pidana penyelundupan secara ilegal, perdagangan orang, perbudakan dan pembajakan.

“Pembenahan pengelolaan laut dunia dapat dilakukan melalui pembentukan norma dasar yang diterima secara internasional, optimalisasi peran institusi/organisasi internasional, dan pembentukan jaringan permanen dalam penanganan kasus untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antarnegara dan dengan institusi internasional yang ada,” kata Kepala BRSDM Sjarief Widjaja selaku Lead Author Blue Paper 15.

Menurut Sjarief, masih ada beberapa kelemahan Blue Paper 15 ini, di antaranya tidak adanya mekanisme global untuk mengakses kepatuhan negara terhadap hukum internasional yang diakui, kesenjangan antara kebijakan dengan penanganan perkara IUU Fishing dan rendahnya kesadaran dan perhatian terhadap upaya melawan IUU Fishing yang dilakukan oleh artisanal fishing dan penangkapan dengan skala kecil.

Saat berlangsungnya HLP ini, Sjarief merekomendasikan agar negara bendera (flag state) memberlakukan kebijakan pendaftaran tertutup, melakukan uji tuntas bagi pemegang izin baru, validasi digital sertifikat tangkap oleh negara bendera, dan memastikan kerangka hukum yang kuat.

Di samping itu, negara pantai (coastal state) diminta untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kerja sama internasional, dan membentuk pengaturan pengelolaan perikanan domestik.

Sjarief mengatakan, negara pelabuhan (port state) juga harus memastikan negara melaksanakan Port State Measure Agreement (PSMA) yang telah ditentukan. Negara pasar (market state) juga dukung upaya pemberantasan IUU Fishing dengan penerapan skema digital untuk mendokumentasikan hasil tangkapan secara global.

Sementara itu, pada Blue Paper 16, Indonesia membahas kejahatan yang terjadi lintas perbatasan negara dan melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal.*

Exit mobile version