Darilaut – Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri harus melapor ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.
“Setiap melaksanakan isolasi mandiri harus melaporkan ke Puskesmas terdekat yang nantinya mengawasi kondisi kesehatan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. Petugas Puskesmas sudah tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Isolasi mandiri dapat dilakukan untuk mencegah penularan atau melindungi masyarakat yang sehat. Isolasi diri dilakukan oleh Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Ciri-ciri ODP seperti demam atau riwayat demam, batuk atau pilek, riwayat perjalanan ke negara yang memiliki transmisi lokal Covid-19. Selain itu, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah dengan transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
ODP tersebut wajib mengisolasi diri secara sukarela dan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari. Kecuali ke klinik atau rumah sakit untuk memeriksakan diri.
“Petugas Puskesmas memiliki peran serta dalam pemantauan dan juga melakukan edukasi yang benar secara terus-menerus mengenai COVID-19 ini,” kata Yuri.
Setelah isolasi selesai dilakukan, maka yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang bagus tentang penularan virus tersebut.
Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah. Asalkan individu yang melakukan isolasi mandiri itu mengenakan masker dan kamar tidur yang terpisah jika memungkinkan. Kemudian, menjaga jarak fisik dengan anggota keluarga yang lain, dan menggunakan alat makan tersendiri.
Keluarga yang memiliki daya tahan tubuh yang rendah seperti manula, sedang dalam masa pengobatan penyakit kronis (penyakit diabetes/gula, riwayat tumor/kanker), memiliki penyakit autoimun atau kondisi pernapasan yang tidak prima, maka perlu diungsikan sementara.
Keberhasilan isolasi mandiri tersebut ditentukan beberapa hal yakni, tidak ada keluhan dari awal isolasi sampai hari terakhir, dan ada keluhan sedikit seperti panas pada awal isolasi, namun sembuh setelah isolasi mandiri.
Jika ada keluhan seperti sesak, demam hingga hari terakhir, maka isolasi tetap harus dilakukan dan diawasi petugas kesehatan.
Dalam penanganan Covid-19 masyarakat tidak perlu panik. Namun tidak boleh sembrono, karena pada hakikatnya bisa disembuhkan.
Parameter Keberhasilan Isolasi Mandiri
Parameter keberhasilan dari isolasi mandiri penanganan Covid-19 adalah tanpa keluhan hingga hari terakhir masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Artinya, isolasi mandiri yang dilakukan setiap individu tersebut mestinya harus melewati kurun waktu itu.
Sebagai contoh, kata Yuri, apabila seseorang terjangkit Covid-19 tanpa keluhan, hingga hari terakhir isolasi mandiri masih tetap sehat dan tanpa keluhan, maka itu dapat dikatakan berhasil.
Kemudian, apabila saat awal terjangkit mengalami sedikit keluhan, misalnya batuk atau demam, kemudian dalam masa inkubasi tepanjang tersebut sembuh, itu juga dikatakan berhasil.
“Jadi jika sampai hari terakhir tanpa keluhan, berarti itu berhasil dalam konteks isolasi diri,” kata Yuri yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
Hal terpenting dilakukan dalam isolasi diri adalah kontrol kesehatan, sehingga siapapun yang melakukannya sudah pasti berada dalam pengawasan petugas kesehatan.
Kemudian setelah 14 hari, akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan. Hal ini tentunya sudah diketahui pula oleh petugas kesehatan atau puskesmas.
“Petugas puskesmas pasti sudah tahu karena selalu monitoring dan memberikan edukasi terkait Covid-19 selama 14 hari tersebut,” ujarnya.*
