Jakarta – Jaksa Agung RI M Prasetyo mengatakan jangan coba-coba melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Pesan ini disampaikan Jaksa Agung agar para pencuri ikan pencuri ikan, khususnya kapal asing menjadi jera.
“Jangan coba-coba lagi mencuri ikan di laut kita,” kata Prasetyo dalam sambutan Acara Serah Terima Kapal Motor Vesel (MV) Silver Sea 2 antara Jaksa Agung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (14/2).
Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Prasetyo mengatakan, serah terima ini untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset yang baik, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian atau Lembaga yang membutuhkan, dalam hal ini bagi KKP.
Atas persetujuan Menteri Keuangan RI, barang rampasan berupa 1 (satu) kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya dan dokumen-dokumen kapal dengan nilai sebesar RP. 11.799.085.000. Kapal ini berasal dari Tindak Pidana Perikanan atas nama Yotin Kuarabiab, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/PID.Sus/2017/PN.SAB tanggal 19 Oktober 2017, telah ditetapkan status penggunaannya, sehingga dapat diserahkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas KKP.
Fenomena berbagai tindak pidana yang terjadi di kawasan perairan seperti illegal fishing, telah menjadi ancaman serius yang acapkali memberikan dampak multi dimensi. Seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya biota laut, serta menimbulkan kerugian ekonomis, yang pada akhirnya meruntuhkan kedaulatan Indonesia di laut, terlebih menjauhkan dari cita-cita besar sebagai Poros Maritim Dunia.
“Keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset tidak terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana,” kata Jaksa Agung.
Melalui kegiatan ini, kata Jaksa Agung, kedua belah pihak telah turut memastikan bahwa aspek pengelolaan aset tindak pidana telah berjalan dengan baik dan optimal, serta berkorelasi positif untuk mendukung terciptanya keberhasilan program asset recovery.
“Ibu Susi sangat senang hari ini menerima kapal itu. Saya lihat tadi jingkrak-jingkrak. Saya juga senang karena bisa mendukung kelengkapan sarana prasarana bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menjalankan visi dan misinya untuk bagaimana kita meningkatkan kewibawaan kita di laut dan bagaimana meningkatkan aset bangsa berupa kekayaan sumber daya laut ikan yang jumlahnya luar biasa, yang selama ini justru lebih banyak dinikmati dicuri oleh nelayan asing,” kata Prasetyo.
Penegak hukum tidak lagi berupaya untuk mengejar lalu menghukum pelaku secara konvensional dengan cara menerapkan pidana penjara melalui pendekatan follow the suspect semata, melainkan juga diarahkan pada pendekatan follow the money dan follow the asset.
Hukuman harus dapat melucuti dan memotong aliran dan akses pelaku ke aset-asetnya yang merupakan “urat nadi” bagi pelaku kejahatan melalui upaya pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan pada gilirannya bermuara pada upaya merampas aset atau properti milik pelaku. Baik aset yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maupun aset yang dihasilkan dan diperoleh dari tindak pidana yang dilakukannya.
Menurut Prasetyo, melalui kombinasi pendekatan ini, setidaknya ada dua hal positif yang dapat kita peroleh. Pertama, instrumen perampasan aset ingin memberikan pesan yang kuat kepada pelaku, bahwa sesungguhnya melakukan tindak pidana adalah merupakan perbuatan yang tidak memberikan keuntungan, justru merugikan karena aset akan dirampas. Sehingga diharapkan ada efek jera sehingga mereka enggan melakukan tindak pidana.
Kedua, perampasan akan dipandang penting, karena itu menjadi bagian yang utuh dari penanganan tindak pidana. Langkah itu menginisiasi setiap tahapan penegakan hukum untuk menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dari tindak pidana tidak berkurang dan dapat dikelola dengan baik untuk pemulihan kekayaan negara.*
