Kapal Perintis Tetap Melayani Wilayah Maluku

Kapal di Teluk Ambon. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memastikan angkutan laut perintis terus melayani masyarakat di wilayah Maluku dan sekitarnya. Kendati sejumlah kapal yang melayani wilayah tersebut harus masuk docking untuk keselamatan pelayaran.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko mengatakan, kapal KM Sabuk Nusantara 71 akan melayani masyarakat di Pulau Seram mulai 26 Juni 2019. Dengan rute Pulau Teon, Nila dan Serua. Semuanya di wilayah Provinsi Maluku.

Menurut Wisnu, wilayah Maluku seharusnya dilayani oleh 3 kapal perintis, yaitu kapal Sabuk Nusantara 67, 87 dan 71. Namun, ketiga kapal tersebut harus masuk docking untuk keselamatan pelayaran, sehingga pelayanan angkutan laut perintis di wilayah tersebut menjadi berkurang.

“Adapun KM Sabuk Nusantara 71 sudah selesai perbaikan dan segera melayani wilayah tersebut mulai 26 Juni 2019,” ujar Wisnu, Sabtu (22/6).

Pemerintah terus mengawasi penyelenggaraan angkutan laut perintis dan memastikan agar pelayanan angkutan laut tersebut tidak berhenti. Meski kapal mengalami kerusakan, sehingga harus masuk docking untuk keselamatan pelayaran.

Wisnu mengatakan, Ditjen Perhubungan Laut telah meminta PT Pelni sebagai operator yang mengoperasikan kapal perintis tersebut, dapat mengatasi permasalahan kekurangan kapal di wilayah tersebut.

PT Pelni segera mencarikan kapal pengganti sementara atau mengajukan deviasi kapal-kapal perintis yang ada di wilayah Ambon dan sekitarnya ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon untuk diteruskan ke Ditjen Perhubungan Laut cq. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut agar tidak terjadi kekosongan layanan di salah satu pulau.

Ditjen Perhubungan Laut akan mengirimkan jajarannya ke wilayah tersebut untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berdialog dengan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk respon dan kepedulian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami bergerak cepat mencarikan solusi dengan turun ke lokasi, berkoordinasi dengan Pemda dan mendengarkan masukan dari masyarakat,” ujar Wisnu.

Intinya, menurut Wisnu, pelayanan angkutan laut perintis harus berjalan kembali di wilayah tersebut karena masyarakat sangat bergantung terhadap keberadaan kapal sebagai penghubung antar wilayah.

Mulai tahun 2019 ini Ditjen Perhubungan Laut merubah sistem pelaksanaan docking kapal-kapal perintis yang semula pengadaannya dilakukan di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menjadi langsung dilakukan oleh operator kapal.

“Tentunya disertai dengan catatan daftar perbaikan atau Docking List yang harus diverifikasi dan disetujui oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut agar sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA. Hal ini sudah masuk dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 48/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis,” kata Wisnu.*

Exit mobile version