Jakarta – Kapal MV (Motor Vessel) An Kang berbendera Singapura ditangkap di perairan TSS (Traffic Separation Scheme) Teritorial Indonesia.
Penangkapan dilakukan tim Gabungan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I, Fleet One Quick Respon (F1QR) Lantamal IV dan Lanal Batam dengan Kapal Republik Indonesia (KRI) Siwar-646, Kapal Angkatan Laut (KAL) Mapor dan KAL Nipa, pada Rabu (21/11) pekan lalu. Penangkapan terhadap kapal ini pada posisi koordinat 01° 15’ 503” U – 104° 05’ 171” T.
Tindak pidana kapal MV An Kang karena diduga melakukan bongkar muat (transfer provision dan spare) di TSS wilayah Teritorial Indonesia. Kapal ini tidak dapat menunjukkan dokumen manifest MV An Kang — Port Clearence menyatakan ZERO freight tonnes cargo, namun terdapat valet untuk ditransfer di 2 kapal.
Kapal ini juga tidak dapat menunjukkan dokumen ijin melaksanakan aktivitas bongkar muat di laut, serta tidak mematuhi ketentuan “Tata Cara Berlalu Lintas”, yaitu melaksanakan bongkar muat dalam pelayaran di TSS Wilayah teritorial Indonesia. Hal ini melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penangkapan berawal dengan adanya informasi masyarakat mengenai adanya kapal yang melaksanakan STS (Ship to Ship) di Perairan TSS teritorial Indonesia. Selanjutnya, pengamatan dilakukan Puskodal Guskamla Koarmada I.
Informasi yang sudah matang diteruskan kepada Tim Gabungan Guskamla Koarmada I dan F1QR IV. Dengan menggunakan unsur gabungan, dilakukan patroli dan penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal tersebut.
Tim Gabungan F1QR IV dan KAL Mapor saat patroli penyekatan mendapati kontak visual MV An Kang yang sedang melaksanakan transhipment ke kapal MT Pu Tuo San berbendera Singapura di Perairan TSS.
Transhipment ini berupa bekul makanan dan store, yaitu Provision (4 Valer 2 box) dan store (4 Valet 2 kontainer).
KAL Mapor melakukan pemanggilan lewat radio CH 16. Selanjutnya, merapat ke lambung kiri MV An Kang yang sedang melaksanakan bongkar muat di TSS posisi 01 15 503 LU – 104 05 171 BT.
Selanjutnya KAL Mapor memerintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat barang dan melakukan pemeriksaan dokumen barang muatan.
KAL Mapor mengamankan dokumen kapal MV An Kang dan memerintahkan kapal menuju perairan Lanal Batam. Namun kapal ini masih melaju ke arah Timur. KAL Mapor menghentikan MV An Kang, selanjutnya di adhoc ke Lanal Batam.
Pada Kamis (22/11) dilaksanakan serah terima kapal MV An Kang kepada Lanal Batam. Dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kapal dan muatan oleh Tim Intel Lanal Batam dan Sintel Guskamla Koarmada I.
Di dalam kapal terdapat 11 (sebelas) penumpang gelap, tidak termasuk dalam crewlist. Sehingga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.*
