Darilaut – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik.
Komaruddin menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin.
Dalam pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23 April 2026), Ketua Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Masukan tersebut menegaskan pentingnya pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional.
Sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi langkah strategis untuk memastikan karya jurnalistik memperoleh perlindungan yang layak di tengah perubahan lanskap digital.
Menurut Komaruddin, perubahan regulasi ini tidak hanya menyangkut aspek perlindungan, tetapi juga masa depan ekosistem media nasional.
“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional. Penggunaan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli, sehingga tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis dalam kehidupan demokrasi.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.
Supratman juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan, di mana konten jurnalistik berpotensi dimanfaatkan tanpa izin.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” kata Supratman.
Pemerintah, kata Supratman, berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta, sehingga ekosistem digital dapat tumbuh secara sehat dan berkeadilan.
Selain itu, Dewan Pers mengusulkan penguatan pengakuan terhadap wartawan sebagai pencipta, serta penegasan cakupan karya jurnalistik yang meliputi tulisan, audio, visual, data, dan grafik. Kejelasan mengenai masa berlaku hak cipta juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum.
Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak hanya menyangkut kepentingan industri, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas informasi publik dan keberlangsungan demokrasi.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” kata Menteri Hukum.
Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat rampung pada tahun ini.
“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
Supratman menjelaskan bahwa penataan ulang sistem hak cipta, termasuk keberadaan lembaga manajemen kolektif (CMO), menjadi salah satu fokus utama pemerintah. “Terlalu banyak organisasi soal CMO, itu semua harus diatur dan ditata kembali,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih menunggu surat presiden terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Meski demikian, berbagai materi pembahasan telah disiapkan untuk dibahas bersama DPR.
Menteri Hukum juga memastikan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik akan menjadi bagian penting dalam regulasi yang tengah disusun. Supratman mengatakan telah menjaring masukan dari berbagai kalangan pers dan akan terus melibatkan asosiasi media dalam pembahasan lanjutan.
Menurut Supratman, perumusan norma dalam RUU Hak Cipta masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Namun demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari kepentingan nasional.
