Jakarta – Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines yang mengoperasikan Pesawat Boeing 737-8 Max.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara cq. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) menginstruksikan dua maskapai tersebut untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan Pesawat Boeing 737-8 Max.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti kejadian jatuhnya pesawat udara Boeing 737-8 Max registrasi PK-LQP yang dioperasikan Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 rute Jakarta – Pangkal Pinang, Senin (29/10). Kedua maskapai tersebut diketahui memiliki dan mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max.
Maskapai Lion Air memiliki delapan pesawat dan maskapai Garuda Indonesia memiliki satu pesawat dengan jenis tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, nantinya akan diberikan kepada KNKT untuk menjadi tambahan data mengenai insiden jatuhnya Lion Air JT 610.
“Klarifikasi ini akan kami simpulkan dan akan kami sampaikan kepada KNKT dan ini akan menjadi dasar bagi KNKT untuk menetapkan apa penyebab dari kejadian tersebut,” ujar Menhub, setelah mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Posko Evakuasi Terpadu Korban Pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (30/10).
Dalam surat tertanggal 29 Oktober 2018, Direktur KUPPU meminta kepada Dirut PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia melakukan pemeriksaan pesawat jenis tersebut. Pemeriksaan mencakup indikasi repetitive problem, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737-8 Max.
Hasil pemeriksaan harus segera dilaporkan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara agar dapat dievaluasi.*
