Darilaut – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin pelayanan berkepastian hukum dan HAM, khususnya dalam perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kreatif, terutama UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah).
“Kalau ditanya seberapa penting, sangat penting tidak hanya dalam konteks teknis tapi secara kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM harus menjamin pelayanan berkepastian hukum dan HAM dalam perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kreatif khususnya UMKM,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Dr. Pagar Butar Butar, Selasa (23/4).
Kakanwil mengatakan Kementerian Hukum dan HAM hadir mewakili pemerintah dan bermitra dengan seluruh jajaran stakeholder yang ada di Gorontalo dalam konteks vertikal dan horizontal.
Dalam seminar bertema “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Kreatif Khususnya UMKM” di Hotel Damhil Gorontalo, Kakanwil mengharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami dan mengimplementasikan strategi perlindungan kekayaan intelektual, yang tidak hanya akan melindungi karya mereka, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar.
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta termasuk unsur kepolisian, pelaku usaha yang berasal dari Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, serta pegawai Kemenkumham Gorontalo.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual dan mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Gorontalo.
“Pak Kadis, kalau ada merasa kebijakan yang diskriminatif segera WA saya, saya datang karena kami ada sebagai representasi pemerintah hadir di Provinsi Gorontalo khususnya para pelaku UMKM,” ujar Butar Butar.
Seminar ini mengupas tuntas tentang berbagai aspek kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, dan paten.
Selain itu, diadakan sesi diskusi bersama narasumber dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Hukum dan Ham Republik Indonesia, Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo dan pelaku usaha kreatif Gorontalo.
Narasumber memberikan kesempatan kepada peserta bertukar pengalaman dan strategi dalam mengatasi masalah terkait hak kekayaan intelektual di lingkungan usaha. (Indra Ahmad)
