KIPP Provinsi Gorontalo Warning Pelaksanaan PSU TPS 02 Tuladenggi

Divisi Pemantauan KIPP Provinsi Gorontalo, Rusli Utiarahman. FOTO: KIPP PROVINSI GORONTALO

Darilaut – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Provinsi Gorontalo memberikan warning atau peringatan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Pelaksanaan PSU untuk pemilihan lesgislatif DPRD Kabupaten Gorontalo di TPS 02 Desa Tuladenggi akan berlangsung besok, Sabtu 22 Juni 2024.

Divisi Pemantauan KIPP Provinsi Gorontalo, Rusli Utiarahman, Jumat (21/6), mengatakan, mekanisme pelaksanaan PSU besok berlaku mutatis mutandis seperti pelaksanaan Pungut-hitung 14 Februari 2024 yang lalu.

Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 100 dan pasal 106 Pearturan KPU Nomor 25 tahun 2023.

“KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo perlu memastikan KPPS dan Pengawas TPS memahami betul teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Rusli, sehingga tidak ada potensi dugaan pelanggaran yang berakibat PSU setelah PSU.

KIPP memberikan apresiasi kerja-kerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyiapkan PSU di TPS 02 Tuladenggi. Mulai dari koordinasi, sosialisasi, penyiapan SDM, logistik, dan penyampaian pemberitahuan memilih kepada pemilih.

Akan tetapi, menurut Rusli, jangan lupa memastikan penguatan/pemahaman teknis kepada KPPS dan pengawas TPS  pada hari H PSU.

Rusli mengingatkan jangan sampai akibat ketidakcermatan KPPS/PTPS akan terjadi lagi pelanggaran yang berakibat PSU, “maka mau tidak mau, suka tidak suka, ya harus PSU lagi,” ujarnya, pada Jumat (21/6).

Menurut Rusli, salah satu tujuan PSU yaitu memurnikan kembali proses maupun hasil suara, dan MK menegaskan bahwa PSU di TPS 02 Tuladenggi perlu dilaksanakan demi legitimasi dan tertib pemilu yang berkeadilan berdasarkan hukum.

“Jangan sampai ada kekeliruan lagi yang berakibat hasil suara PSU harus dimurnikan lagi,” kata Rusli.

Sebagaimana pasal 80 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU/25/2023, kata Rusli, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan;

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;

d. Pemilih yang tidak memiliki KTP El atau sukset, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Ayat (3) disebutkan Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

Exit mobile version