Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menertibkan penempatan rumpon. Penertiban penempatan rumpon ini salah satu upaya mengawal program penangkapan ikan terukur yang menjadi bagian dari 5 program Ekonomi Biru KKP.
Sebelum penertiban KKP menyosialisasikan di Loka Riset Perikanan Tuna, dan Pos Pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Pelabuhan Umum Benoa.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, Rabu (23/10), mengatakan, akan membantu menjembatani proses pengajuan perizinan penempatan rumpon. Namun, sebelum itu perlu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mengerti tata cara pengajuannya dan apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pada kegiatan sosialisasi dilakukan asistensi Pengajuan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) dan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (SPKKPRL) yang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Sosialisasi dan asistensi yang dilaksanakan dari tanggal 15-17 Oktober 2024 ini dilatarbelakangi karena masih terdapat pelaku usaha perikanan yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon.
Di samping itu, para pelaku usaha juga belum memahami mekanisme pengajuan perizinan rumpon serta merasa kesulitan dalam kepengurusan perizinan.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mencatat pada pelaksanaan sosialisasi tersebut terdapat 23 pelaku usaha yang terdiri dari 18 perusahaan perikanan dan 5 perusahaan perorangan bermaksud mengajukan permohonan PKKPRL dan SIPR.
Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) memerlukan pengaturan khusus agar penempatannya tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, dan all out dalam melanjutkan pelaksanaan program kerja ekonomi biru pada periode kedua kepemimpinannya.
