Jakarta – Sebanyak 6 rumpon (ponton) sebagai alat bantu penangkapan ikan yang diduga milik nelayan Filipina ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (30/7).
“Penertiban 6 rumpon nelayan Filipina berlangsung di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, yang berbatasan dengan perairan Filipina,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman.
Menurut Agus, rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia sekitar 1 – 4 mil laut di dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Hal ini sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.
Selanjutnya, KP Hiu 15 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah menarik rumpon tersebut dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara.
Sejak Januari hingga 31 Juli 2019, sebanyak 82 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada 2019.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).*
Komentar tentang post