Senin, Maret 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kapal Pengawas Perikanan Tertibkan 6 Rumpon Filipina di Laut Sulawesi

redaksi
31 Juli 2019
Kategori : Berita
0
Kapal Pengawas Perikanan Tertibkan 6 Rumpon Filipina di Laut Sulawesi

FOTO: KKP

Jakarta – Sebanyak 6 rumpon (ponton) sebagai alat bantu penangkapan ikan yang diduga milik nelayan Filipina ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (30/7).

“Penertiban 6 rumpon nelayan Filipina berlangsung di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, yang berbatasan dengan perairan Filipina,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman.

Menurut Agus, rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia sekitar 1 – 4 mil laut di dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Hal ini sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.

Selanjutnya, KP Hiu 15 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah menarik rumpon tersebut dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara.

Sejak Januari hingga 31 Juli 2019, sebanyak 82 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada 2019.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).*

Tags: FilipinaKKPlaut sulawesiRumpon Ilegal
Bagikan26Tweet2KirimKirim
Previous Post

Maluku dan Maluku Utara Dilayani 30 Kapal Perintis dan 5 Tol Laut

Next Post

Mahasiswa UGM Ubah Sampah Plastik Jadi Bio Oil dan Biogas

Postingan Terkait

Seperti Apa Daging Tuna Sirip Biru Hasil Tangkapan Nelayan Bongo, Gorontalo

Seperti Apa Daging Tuna Sirip Biru Hasil Tangkapan Nelayan Bongo, Gorontalo

16 Maret 2026
Islam Memberi Perhatian Terhadap Kelestarian Alam

Islam Memberi Perhatian Terhadap Kelestarian Alam

16 Maret 2026

Quraish Shihab Menyoroti Kerusakan Lingkungan

Penyelam Gorontalo Menggelar Tumbilotohe Underwater

Tinggi Hilal Saat Matahari Terbenam 19 Maret 2026

Sidang Isbat 1 Syawal Pada 19 Maret 2026

Perkuat Ekosistem Riset BRIN Buka Pendaftaran Beasiswa Doctor by Research

UNEP: Konflik Timur Tengah Menyebabkan Kerusakan Lingkungan yang Meluas

Next Post
Mahasiswa UGM Ubah Sampah Plastik Jadi Bio Oil dan Biogas

Mahasiswa UGM Ubah Sampah Plastik Jadi Bio Oil dan Biogas

Komentar tentang post

TERBARU

Seperti Apa Daging Tuna Sirip Biru Hasil Tangkapan Nelayan Bongo, Gorontalo

Islam Memberi Perhatian Terhadap Kelestarian Alam

Quraish Shihab Menyoroti Kerusakan Lingkungan

Penyelam Gorontalo Menggelar Tumbilotohe Underwater

Tinggi Hilal Saat Matahari Terbenam 19 Maret 2026

Sidang Isbat 1 Syawal Pada 19 Maret 2026

AmsiNews

REKOMENDASI

Badai Ekstrem Tej Mendekati Yaman

Jambura Law Review UNG Raih Quartile 2 Jurnal Terindeks Scopus

Dosen Fakultas Kelautan UNG Klasifikasi Keluarga Ikan Gobi di Sulawesi Bagian Utara

Mulai Hari Ini Penjaringan Bakal Calon Rektor UNG 2023-2027

PBB Beri Penghargaan Pegiat Restorasi Ekosistem

300 Ekor Lobster Amerika Dimusnahkan Balai Karantina Ikan Jakarta

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.