KKP Bahas Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku

FOTO: KKP

Jakarta – Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku. Kegiatan ini berlangsung Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa, (6/8) pekan lalu.

Kepala Subdit Tata Ruang Laut Nasional, Nilfa Rasyid mengatakan, konsultasi Publik Dokumen Antara bertujuan untuk memverifikasi, mengklarifikasi dan menjaring masukan terhadap rumusan tujuan, kebijakan, strategi perencanaan ruang laut. Kemudian, draft rencana struktur ruang laut dan draft rencana pola ruang laut, arahan peraturan pemanfaatan ruang laut dan draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku.

Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Buyung Radjilun mengatakan, pentingnya sinkronisasi peruntukan ruang laut yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan peruntukan ruang laut dalam Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku.

Buyung mengusukan, tambahan alokasi ruang laut untuk wisata pancing pada rencana Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi. Dengan kriteria daerah tutupan terumbu karang, laut yang tidak terlalu dalam, yaitu dengan kedalaman 30-40 meter. Lokasi ini di sekitar Pulau Bacan.

Kepala Pangkalan TNI Angkatan Laut Ternate, Kolonel Laut (P) Whisnu Kusardianto mengatakan, isu terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan titik-titik rawan terjadinya illegal fishing. Kemudian, human trafficking, destructive fishing (bom ikan) yang berada dalam wilayah perairan Laut Maluku.

Beberapa masukan lain dari peserta konsultasi publik yaitu perlunya pengembangan pelabuhan hub dan Floating Storage Refinery Unit (FSRU). Hal ini untuk mengantisipasi pengembangan Blok Masela yang kemungkinan berada di wilayah perencanaan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku.

Perlu diakomodir masalah kelembagaan lintas daerah provinsi dalam muatan Rancangan Perpres Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku, khususnya dalam menangani konflik nelayan andon yang melibatkan 4 (empat) Provinsi di Laut Maluku.

Selain itu, rencana induk pengembangan pelabuhan yang telah menetapkan alur masuk ke pelabuhan, alur perlintasan umum dan pelayararan, zona alih muat antar kapal, area lego jangkar, zona labuh, kapal mati, kapal antar Negara. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku perlu mengakomodasi rencana induk pengembangan pelabuhan yang telah disusun.

Kemudian, alokasi ruang laut untuk kegiatan lintas wilayah yang berupa alur kabel bawah laut internasional yang menghubungkan wilayah Minahasa Utara dengan negara Filipina.

Kegiatan konsultasi publik ini dibuka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Dihadiri perwakilan dari Kemenko Bidang Kemaritiman, Kepala Pangkalan TNI AL Ternate, PPN Ternate, SKIPM Ternate, Penyuluh Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas ESDM, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, HNSI, NGO, LSM dan Tim Penyusun Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku dari Direktorat Perencanaan Ruang Laut.*

Exit mobile version