KKP Beri Perhatian Keluhan Nelayan Gorontalo Soal Izin Kapal

Kapal ikan di Gorontalo

Kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Tenda, Kota Gorontalo. FOTO: DARILAUT.ID

Gorontalo – Persoalan izin kapal di atas 30 GT (gross tonnage) yang dikeluhkan sejumlah nelayan dan pengusaha perikanan kepada Gubernur Gorontalo pada akhir tahun 2018 lalu, memperoleh perhatian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar, meminta kepada nelayan yang mengajukan izin khusus untuk kapal di atas 30 GT segera melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

“Saya membawa tim perizinan ke Gorontalo yang siap membantu para nelayan, kalau dilengkapi hari ini atau paling lambat besok seluruh dokumennya, izinnya langsung saya tanda tangani,” ujar Zulficar saat workshop yang mengangkat tema ‘Kupas Tuntas Masalah Perizinan dan Pendanaan Usaha Perikanan’ di aula Rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (14/1).

Menurut Zulficar, proses pengurusan izin di KKP sudah dilakukan secara online melalui portal www.perizinan.kkp.go.id. Proses online ini bertujuan untuk memudahkan, serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam mengurus perizinan.

Zulficar mengatakan, tidak perlu lagi bolak balik ke Jakarta, cukup lewat online saja. Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membayar pajak sudah dipenuhi.

“Kita tidak pada posisi menyalahkan siapa-siapa. Kita tidak menyalahkan nelayan, dinas, dan aparat. Pertanyaannya apakah dokumen yang disampaikan telah lengkap? Tugas kita bersama, KKP, dinas dan pemilik kapal duduk bareng dan pastikan lengkap dokumennya,” kata Zulficar.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M. Zulficar Mochtar (kiri) didampingi Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kedua kiri), menyerahkan dokumen kapal kepada seorang nelayan Provinsi Gorontalo di aula Rektorat UNG, Senin (14/1. FOTO: HARIS/HUMAS.GORONTALOPROV.GO.ID

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim memberikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam upaya membantu nelayan Gorontalo.

Untuk memperlancar pengurusan perizinan kapal di atas 30 GT, Idris mengajak seluruh nelayan dan pengusaha perikanan untuk memenuhi dan melengkapi dokumen yang menjadi syarat dalam pengurusan izin.

“Kupas tuntas persoalan izin ini hanya satu, masukkan berkas dengan lengkap, persoalan izin pasti tuntas,” kata Idris.

Idris berharap dengan bantuan KKP, persoalan perizinan kapal ini segera teratasi, sehingga para nelayan bisa segera melaut.

Menurut Idris, sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor prioritas pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong terwujudnya visi masyarakat Gorontalo yang unggul, maju, dan sejahtera, melalui salah satu program unggulan yaitu ekonomi kerakyatan yang lebih meningkat.

Berdasarkan data KKP, dari 15 kapal Gorontalo yang disebutkan sementara mengurus izin, 10 di antaranya bahkan belum pernah mengajukan dokumen, dua kapal sudah lengkap dokumennya dan sisanya dokumennya tidak lengkap.

Sementara dari 56 kapal di Gorontalo yang pernah terbih Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), 32 SIPI telah kadaluarsa, dan sisanya 24 SIPI masih berlaku.

Sumber: humas.gorontaloprov.go.id

Exit mobile version