Jakarta – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempermudah pengurusan dokumen kapal bagi nelayan kecil. Kemudahan ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo, Selasa (5/3).
Penandatanganan kerja sama ini karena nelayan kecil masih mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kapal perikanan dan kepelautan. Kendala yang paling besar yaitu sulitnya akses dan minimnya pengetahuan.
Secara keseluruhan, ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan; pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan dan pengawakan.
Kemudian, fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap, pelatihan dan sertifikasi kepelautan bagi nelayan, penerbitan Dokumen Pelaut Kapal Penangkap Ikan dan sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan kepada UPT Ditjen Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Pelabuhan Perikanan dan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama Nomor 05/MEN-KP/KB/XI/2016 dan Nomor PJ 229 tahun 2016 tentang Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pada Tanggal 28 November 2016.
Sinergi KKP dan Kemenhub ini bertujuan untuk koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Pada tahun 2017, KKP juga menggandeng Kemenhub untuk melakukan percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan dan penerbitan SIUP dan SIPI secara terpadu.
Tujuannya untuk melaksanakan percepatan penerbitan dokumen kapal dan dokumen perizinan penangkapan ikan hasil pengukuran ulang yang telah berakhir pada tanggal 30 April 2018 lalu.
Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah terobosan (breakthrough) untuk membantu nelayan kecil memberikan layanan untuk status hukum kapal yaitu Pas Kecil, Surat Ukur, Grosse Akta, Izin (Buku Kapal Perikanan, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP), SIUP dan SIPI kapal yang dimiliki serta memberikan sertifikasi kepelautan dalam bentuk buku pelaut (seaman book).*
