KKP Larang Memelihara Alligator Gar, Ikan Pemangsa yang Membahayakan Ekosistem Perairan

Ikan Alligator Gar dan ikan pemangsa lainnya berpotensi membahayakan populasi ikan lain serta dapat merusak ekosistem perairan. FOTO: KKP

Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang untuk memelihara dan memperjualbelikan ikan Alligator Gar di Indonesia. Hal ini karena ikan pemangsa ini berpotensi membahayakan populasi ikan lain serta dapat merusak ekosistem perairan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan bahwa ikan Alligator Gar termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan yang bersifat buas atau pemangsa bagi ikan spesies lain apabila lepas di perairan Indonesia.

“Alligator Gar bukan ikan yang berasal dari Indonesia. Apabila ikan ini lepas ke perairan umum, bisa mengancam penurunan populasi ikan lainnya dan akan merusak ekosistem perairan tersebut,” kata Ipunk, di Jakarta Senin (16/9).

Larangan ini sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN’KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Ipunk mengatakan hingga saat ini sudah banyak kasus ekosistem perairan yang rusak akibat keberadaan ikan berbahaya maupun merugikan tersebut.

Ikan Asing

Di Waduk Sermo, Daerah Istimewa Yogyakarta, populasi ikan red devil telah mengalahkan ikan endemik waduk tersebut, di antaranya ikan nila, wader, nilem dan tawes.  

Di Waduk Wonorejo juga ditemukan ikan red devil yang menginvasi waduk tersebut. Kemudian pada sungai-sungai di Palembang, populasi ikan belida turut terancam punah akibat keberadaan ikan sapu-sapu.

Ikan asing dan invasif di Danau Toba yaitu ikan red devil (Amphilophus labiatus), ikan kaca-kaca (Parambassis siamensis), ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp.), dan ikan bawal (Colossoma macropomum).

Ikan red devil dianggap paling meresahkan diantara jenis ikan invasif lainnya, karena memiliki sifat yang paling agresif, adaptasi tinggi, dan pertumbuhan paling cepat.

Danau terbesar di Indonesia, yang juga telah rusak akibat invasi ikan red devil, sehingga ikan batak, ikan mas, ikan jurung, mujair, pora-pora dan tiri-tiri kini langka ditemukan di perairan tersebut.

ikan jenis asli/endemik seperti ikan batak dan ikan pora-pora di Danau Toba telah mengalami penurunan stok atau hampir punah.

Ikan Berbahaya

Plt. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Suharta, mengatakan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal PSKDP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Polairud, dalam kurun dua tahun terakhir (2023-2024) telah melakukan 18 kali penindakan terhadap ikan berbahaya dan/atau merugikan yang ditemukan di beberapa lokasi di DIY, Jakarta, Blitar serta Pontianak.

Sebanyak 186 ikan berbahaya dan/atau merugikan yang terdiri dari Arapaima, Alligator Gar, dan Piranha telah dimusnahkan dalam operasi pengawasan tersebut.

Suharta berharap, melalui kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam turut serta memusnahkan keberadaan ikan berbahaya dan/atau merugikan di Indonesia, ekosistem perairan Indonesia dapat terus terjaga.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk mengawasi ketat keberadaan ikan-ikan pemangsa yang membahayakan ekosistem perairan.

Exit mobile version