KKP: Ruang Laut Dimanfaatkan untuk Ekonomi dan Konservasi

FOTO: KKP

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo mengatakan, sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu prioritas pembangunan Indonesia. Melalui penataan secara komprehensif dan terpadu, ruang laut akan dimanfaatkan untuk sektor ekonomi sekaligus upaya konservasi (perlindungan) sumber daya laut.

“Ruang laut harus menjadi panglima pembangunan di laut,” ujar Nilanto, saat sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut dengan tema “Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan di Laut”, di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/9). Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL).

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Presiden telah menetapkan regulasi yang mengatur alokasi ruang laut di wilayah 12 mil hingga Wilayah Yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif dan memperkuat praktik hak berdaulat Indonesia sesuai prinsip hukum laut internasional (UNCLOS).

Menurut Nilanto, penataan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar merupakan salah satu pelaksanaan tiga pilar pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia, yaitu kedaulatan (sovereignty), keberlanjutan (sustainability) dan kesejahteraan (prosperity).

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi pengembangan ekonomi yang besar. Namun masih menemui beberapa kendala. Konflik penataan ruang, kerusakan lingkungan, pencemaran perairan, kemiskinan masyarakat. Selain itu, rendahnya kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya infrastruktur, serta terbatasnya aksesibilitas adalah beberapa penghambat yang kerap ditemui.

Pulau-pulau kecil terluar merupakan garda terdepan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus diatur sedemikian rupa. Sedikitnya 30 persen wilayah pulau-pulau kecil terluar harus dikuasai negara. Sementara itu pemanfaatannya oleh penanaman modal asing (PMA) hanya boleh maksimal 70 persen.

Pemerintah tengah berupaya meningkatkan partisipasi dan kemandirian peserta Indonesia dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Pengalihan saham kepada peserta Indonesia paling sedikit 20 persen dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak diterbitkannya izin.

“Kita perlu menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Kita juga memberikan kepastian hukum bagi investor baik PMA maupun PMDN yang akan memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya,” kata Nilanto yang membacakan sambutan mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Guna mempercepat pelayanan perizinan, KKP telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) yang pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Tujuannya untuk menyederhanakan perizinan usaha, menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, akuntabel, dan konsisten.

“Momentum ini harus kita manfaatkan untuk peningkatan investasi. Kemudahan perizinan di laut menjadi kunci agar cita-cita menjadikan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia dapat diwujudkan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dengan tujuan mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab. Hadir sebagai peserta sekitar 250 orang yang terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), civitas akademika universitas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pelaku usaha swasta dari berbagai wilayah Indonesia.*

Exit mobile version