Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI. Empat kapal berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Enam kapal ini ditangkap Kapal Pengawas Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia Laut Natuna Utara dan ZEE Indonesia Selat Malaka, Selasa (9/4).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, enam kapal ini ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, serta menggunakan trawl, alat tangkap ikan yang dilarang.
KP Hiu Macan 01 dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan empat kapal pada pukul 08.00 sampai 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Empat kapal tersebut, masing-masing: BV 4939 TS, BV 5156 TS, BV 93817 TS dan BV 93816 TS.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Selanjutnya kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.
Dua kapal Malaysia lainnya atas nama KM PKFA 8888 (GT 61,70) dan PKF 7878 (GT 67,63) ditangkap KP Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodadi Ilman Rustam di ZEE Indonesia di Selat Malaka pukul 15.00 WIB.
Dua kapal beserta 9 (Sembilan) orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.
Kapal-kapal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 kapal ikan ilegal, yang terdiri dari 28 kapal ikan asing dan 10 Kapal Indonesia.
“Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia,” ujar Agus.*
