Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan kantong semar, tumbuhan yang dilindungi di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (27/5).
Tim operasi gabungan KLHK dari Ditjen Gakkum dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, telah menahan RB (23) dan MT (32) atas dugaan perdagangan ilegal tumbuhan dilindungi tersebut.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti 25 paket kantong semar spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp. Selain itu, 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura dan Alokasia silver.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan RB dan MT adalah pemasok kepada AC, seorang pemilik nursery di Taiwan. AC menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.
AC sendiri pernah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Komunitas Suara Pelindung Hutan sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.
Tumbuhan dilindungi tersebut dijual kepada AC seharga Rp 500 ribu per pokok. Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017 dengan mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Kemudian menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching dan Kuala Lumpur.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, Kamis (28/5) mengatakan, ini pertama kalinya Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi.
Selanjutnya, penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, penyidik KLHK menetapkan RB sebagai pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka. MT diperiksa sebagai saksi. Keduanya telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.
Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Daftar Merah sebagai critically endangered atau sangat terancam punah.*
