Koalisi Masyarakat Mengadukan KPU RI Soal Pencalonan Keterwakilan Perempuan Pemilu 2024 di DKPP

Ilustrasi. GAMBAR: RUMAHPEMILU.ORG

Darilaut – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengadukan ketua sekaligus seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengaduan ini berkaitan dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon legislatif pemilihan umum (pemilu) 2024.

Dalam Siaran Pers Jumat (21/6), Koalisi menilai ketua dan seluruh anggota KPU RI telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

”Koalisi menganggap seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 telah melanggar kewajiban hukum dan etika untuk mengakomodir paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024,” kata Koalisi, melalui siaran pers.

Padahal, menurut Koalisi, ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

”Lebih parahnya lagi, pengabaian hukum oleh seluruh anggota KPU tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.”

Adapun para pengadu masing-masing Mike Verawati Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, KPI), Listyowati (Kalyanamitra), Iwan Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development, INFID), Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NETGRIT), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Egi Primayogha (Kadiv Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, ICW), Wirdyaningsih (Dosen FHUI dan Anggota Bawaslu 2008-2012), Wahidah Suaib (Maju Perempuan Indonesia, MPI dan Anggota Bawaslu 2008-2012) serta Valentina Sagala (Institut Perempuan).

Dalam Putusan MA No.24 P/HUM/2023 tegas disebutkan bahwa formula pembulatan ke bawah dalam penentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar calon sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 adalah bertentangan dengan UU Pemilu dan UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).

KPU diputus harus memedomani UU Pemilu dengan menerapkan ketentuan pembulatan ke atas dalam pencalonan keterwakilan perempuan untuk pemilu DPR dan DPRD. Demikian pula dengan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyatakan bahwa tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti Putusan MA No.24 P/HUM/2023 terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan suatu pelanggaran administratif pemilu, serta KPU diminta untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pencalonan sesuai dengan Putusan MA No.24 P/HUM/2023.

Faktanya, menurut Koalisi, sampai dengan berakhirnya persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tidak menindaklanjuti Putusan MA dan Putusan Bawaslu ataupun melakukan perubahan atas Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai tindak lanjut atas Putusan MA. Pemilu 2024 tetap menyertakan daftar caleg dari partai politik meskipun tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Selain itu, sanksi etik yang sudah pernah dijatuhkan DKPP kepada Ketua dan seluruh anggota KPU melalui Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 ternyata tidak membuahkan perbaikan perilaku serta koreksi etik dari Ketua maupun seluruh Anggota KPU RI. Alih-alih berbenah diri, KPU justru membiarkan Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024 berjalan dengan tidak sesuai ketentuan Konstitusi, CEDAW, UU Pemilu, Putusan MA, dan Putusan Bawaslu.

Sampai pada akhirnya, pada 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan MK No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada daerah pemilihan Gorontalo 6 untuk Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024, kata Koalisi.

Perintah PSU tersebut dikarenakan KPU–dalam persidangan perselisihan hasil pemilu, dinilai MK telah terbukti secara sengaja mengabaikan Putusan MA No.24 P/HUM/2023, Putusan DKPP, dan Putusan Bawaslu terkait ketentuan keterwakilan perempuan.

Tidak dipenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada daftar bakal calon legislatif Pemilu 2024 bukan hanya menambah daftar panjang persoalan etika dan pengeroposan integritas pemilu oleh KPU, lebih dari itu, seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 sesungguhnya telah menjadi pihak-pihak yang melanggar hak asasi manusia, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan.

Secara spesifik, hak asasi bagi perempuan untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi sebagaimana tertuang dalam The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

Exit mobile version